JAKARTA, SELASA- Kebijakan pemerintah memberlakukan insentif dan disinsetif untuk menghemat energi listrik tidak akan efektif dan lebih baik dicabut. Apalagi, kebijakan ini lebih dominan mengara pada kenaikan tarif listrik. Jika pemerintah ingin menaikkan tarif dasar listrik (TDL) lebih baik menyatakannya secara terbuka.
Menurut perhitungan Research Institute For Mining, Energy, And Environmental Reform (ReforMiner) Institute, pelanggan yang telah menerapkan pola konsumsi hemat yang ditawarkan pemerintah pun tetap akan berpotensi terkena disinsentif atau pinalti. "Jadi jika pemerintah ingin menaikkan tarif dasar listrik lebih baik diungkapkan secara terbuka ke masyarakat. Jangan pakai jalan memutar-mutar," kata Eksekutif Direktur ReforMiner Pri Agung Rakhmanto dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa, (25/3).
Konsumsi listrik masyarakat semua kelompok (R1, R2, dan R3) di Indonesia, lanjut Pri, masih dalam batas yang wajar. "Tidak bisa lagi dihemat. Jika disuruh menghemat, menghalangi masyarakat untuk maju," ujarnya.
Berkaitan dengan masih akan diberlakukannya kebijakan insentif dan disinsentif pada kelompok R3, Pri mengatakan lebih baik ditunda atau dibatalkan. "Masih ada permasalahan dalam kebijakan ini. Pemerintah harus melihat kembali tujuan kebijakan itu, apakah dengan melaksanakan kebijakan itu memenuhi target pemerintah? Kalaupun diberlakukan harus ada perhitungan ulang batas disinsentif yang diterapkan dan harus disampaikan secara terbuka dan adil," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang