TKW Asal Brebes Dianiaya Hingga Patah Tulang Paha dan Dagu

Kompas.com - 25/03/2008, 20:59 WIB

BREBES, SELASA - Kasus kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kembali terjadi. Siti Nurhayati (26), TKW asal Desa Dukuhmaja, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, terpaksa pulang ke Indonesia dalam kondisi cacat. Selama berada di Arab Saudi, ia sering disiksa oleh majikannya hingga mengalami patah tulang paha dan dagu.

Siti kembali ke Brebes sekitar dua pekan lalu. Hingga Selasa (25/3), ia masih harus menggunakan alat bantu agar dapat berjalan. Pada paha kanan dan kiri terlihat bekas operasi pemasangan pen sepanjang sekitar 30 sentimeter. Begitu pula pada dagunya juga terdapat bekas operasi.

Menurut Siti, ia mulai bekerja di Arab Saudi sejak Oktober tahun lalu melalui PT Amri Margatama di Jakarta Selatan. Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di apartemen milik Ibrahim Sarif Husen Al Bakista, dengan masa kontrak dua tahun.

Ia rela meninggalkan suami, Sunarto (29) dan anak semata wayangnya, Anistuti Wulandari (8) karena ingin memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya. Selama ini, Sunarto hanya bekerja sebagai buruh serabutan.

Sebelumya, ia juga pernah menjadi TKW di Arab selama dua tahun, antara tahun 2001 hingga 2003. Uang hasil bekerja saat itu digunakan untuk membeli tanah. Ia ingin kembali bekerja sebagai TKW agar dapat membangun rumah di atas tanah yang sudah dibelinya.

Siti mengatakan, selama berada di Arab, ia selalu mendapat perlakuan buruk dari istri majikannya. Hampir setiap hari ia mendapat siksaan. Puncaknya terjadi pada awal Januari lalu.

Ia ditendang oleh majikannya hingga jatuh dari tangga. Siti mengalami patah tulang paha kanan dan kiri, serta patah tulang dagu hingga semua giginya masuk ke dalam gusi.

Ia menjalani operasi dan perawatan selama hampir 2,5 bulan di Rumah Sakit Mustofa Nur dan Jaher, Arab Saudi. Sesuai anjuran dokter di sana, perawatan terhadap Siti seharusnya dilakukan minimal hingga tiga bulan.

Namun dalam kondisi fisik yang belum sempurna, ia dipaksa pulang ke Indonesia oleh majikannya. Gaji y ang diperolehnya hanya selama tiga bulan bekerja, sebesar 3.000 real atau sekitar Rp 5,8 juta. Ia juga tidak medapatkan jaminan kesehatan dari majikannya. Padahal saat itu, ia sama sekali belum dapat berjalan.

Menurut Siti, gaji yang diterimanya tersebut saat ini sudah habis untuk berobat ke rumah sakit di Tegal. Padahal, ia belum sembuh dan masih harus menjalani perawatan. Ia berharap agar pemerintah membantunya untuk mendapatkan jaminan perawatan.

Staf Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Brebes saat ditemui di rumah Siti, Eddy Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendata kondisi korban. Ia meminta agar Siti membuat surat pengaduan resmi kepada pemerintah.

Menurut dia, kasus kekerasan terhadap TKW Brebes yang sudah dilaporkan ke pemerintah selama tahun 2008 ini sebanyak lima kasus. Sementara pada tahun 2007 sebanyak 15 kasus.

Selama ini Brebes memang menjadi salah satu kantong TKI. Selama Januari 2008, jumlah pendaftar TKI dari Brebes sebanyak 300 orang, sedangkan pada bulan Februari mencapai 200 orang. (WIE)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau