Pemblokiran Situs Porno Didasari Akal Sehat

Kompas.com - 26/03/2008, 18:24 WIB

JAKARTA, RABU - Pemerintah yakin pemblokiran situs porno merupakan langkah yang tepat dan didasari akal sehat. Menteri Komunikasi dan Informatika Prof Muhammad Nuh menyatakan pemblokiran akses internet ke situs-situs tidak sehat merupakan kewajiban pemerintah karena internet adalah ranah publik.  

"Semua pihak berhak menjadikan internet sebagai sumber pengetahuan, tetapi harus ada alat penangkal untuk masuk ke situs internet bermasalah," kata Menkominfo Muhammad Nuh, usai seminar Konvergensi Telekomunikasi Berbasis Internet protocol (IP), di Jakarta, Rabu. Ia optimistis upaya memblokir akses ke situs internet bisa berhasil jika semua pihak turut membantu pemerintah dalam menggalakkan program perang terhadap situs tidak sehat.

Ia yakin program ini akan berhasil pada pengguna internet di sekolah, kampus, dan perkantoran karena terminal komputer tidak langsung ke ISP, tetapi melalui sentral atau 'gateway internet'. Rencananya Depkominfo akan memberikan software gratis untuk memblokir situs porno yang bebas diunduh mulai 29 April 2008. Software ini dikembangkan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (PENS ITS).

"Kalau mereka men-download, maka mereka dapat memasang pada 'admin' komputer di setiap instansi pemerintah dan sekolah untuk memblokir, sehingga dampak negatif dari internet di instansi dan sekolah dapat diminimalisir," kata Nuh. Namun, yang lebih penting adalah diperlukan semacam gerakan sosial mengajak masyarakat dalam bentuk collective awareness. Kerja sama dengan stakeholder seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ID-SIRTI, dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) untuk duduk bersama mengamankan masyarakat dari situs-situs negatif yang sudah menjangkiti masyarakat.

Akal sehat

Sebelumnya, Nuh mengatakan rencana pemerintah untuk memblokir laman (situs) porno dan situs kekerasan dilandasi akal sehat secara umum. Pihaknya melakukan pemblokiran situs porno karena dorongan dari masyarakat luas agar pemerintah bisa meminimalkan akses situs porno dan situs kekerasan lewat internet.

"Tidak ada yang punya alasan untuk membangun negara dengan menyebarluaskan  pornografi dan kekerasan. Saya kira tidak ada yang sepakat. Ini common sense universal value," kata Menkominfo dalam jumpa pers mengenai disahkannya Rancangan pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi undang-undang oleh DPR di Jakarta, Selasa (25/3).

Menkominfo menambahkan dengan disahkannya UU ITE, memberi dorongan bagi pengawas internet Indonesia (Indonesia - Security Incident Response Team on Internet Infrastructure /ID-SIRTII) untuk bekerja. Dia menjelaskan bahwa tugas utama tim ID-SIRTII adalah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik.

"Sedangkan pemblokiran, filtering situs porno itu merupakan tugas tambahan," kata Menkominfo. Sebelumnya Menkominfo menyatakan situs porno akan diblokir mulai April dan diharapkan akan tuntas pada Mei mendatang.(ANT/WAH)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau