Soal Kamnas Jangan ada Ego-Sektoral

Kompas.com - 26/03/2008, 20:40 WIB

JAKARTA, RABU  -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi membenarkan pihaknya tengah menyusun kajian akademik draf rancangan undang-undang (RUU) Keamanan Nasional, sekaligus mengkaji pasal per pasalnya. Lemhannas juga menetapkan sejumlah parameter dasar tentang isu Keamanan Nasional.

Hal itu disampaikan Muladi, Rabu (26/3), saat dihubungi per telepon. Walau menyatakan Lemhannas sekadar melakukan pengkajian pasal per pasal dan tidak membuat draf RUU baru, Muladi tidak membantah tentang besar kemungkinan akan terjadi perubahan besar terhadap draf itu nantinya. 

Menurut Muladi, pihaknya memperkirakan proses kajian akademik itu sudah akan selesai sebelum 20 Mei mendatang. Seperti diwartakan, keberadaan draf RUU Kamnas itu sebelumnya telah disusun oleh Departemen Pertahanan (Dephan) namun kemudian sempat memicu pro-kontra, terutama terkait wacana penempatan institusi Kepolisian RI di bawah departemen tertentu.

"Kami diminta bahas soal sistem keamanan nasional, yang nantinya menjadi kerangka konseptual dari kebijakan Kamnas. Sistem Kamnas terdiri dari konsep, struktur, substansi, kultur, serta nilai filosofi Kamnas. Semua itu yang menjadi dasar pembentukan kebijakan Kamnas,” ujar Muladi.

Menurut Muladi, pro dan kontra yang muncul akibat tidak adanya kesepakatan soal sistem Kamnas. Dengan begitu tidak perlu menjadi soal apakah institusi tertentu, seperti TNI atau Polri, punya kewenangan atau ditugaskan menangani satu permasalahan terkait Kamnas tadi.

"Hasil kajian akademik itu nanti akan kami serahkan ke Menkopolhukam. Soal departemen mana yang nantinya berhak menyusun dan mengajukan draf RUU Kamnas, hal itu harus dibahas bersama-sama dengan seluruh instansi terkait. Jangan ada egoisme sektoral karena semua untuk kepentingan nasional,” tambah Muladi.

Tidak hanya itu, Muladi juga meminta baik TNI maupun Polri bisa bertemu dan duduk bersama-sama dalam satu meja untuk memberi masukan. Nantinya semua masukan dan penyempurnaan dilakukan oleh Presiden, terutama untuk menentukan departemen mana yang akan mengajukan draf itu untuk dibahas di DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau