Muhaimin Tolak Mundur

Kompas.com - 27/03/2008, 10:14 WIB

JAKARTA, KAMIS-Kubu Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa tidak ada pencopotan dari jabatan Ketua Umum PKB, tetapi diminta mundur oleh rapat pleno DPP.

Muhaimin dikabarkan akan menolak keputusan tersebut. "Muhaimin tidak dicopot tapi diminta mundur. Tapi, Muhaimin tak akan mundur," kata orang dekat Muhaimin yang enggan disebut namanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Terkait hal itu, Kamis siang , Muhaimin beserta pendukungnya berencana melakukan pertemuan guna membahas keputusan rapat pleno gabungan Dewan Syura dan Dewan Tanfidz DPP PKB, Rabu (26/3) malam, sekaligus untuk mengumumkan sikap penolakan mereka.

Sebelumnya, mantan ketua DPP PKB Moh Mahfud MD menyatakan, papat pleno DPP PKB yang dihadiri oleh Dewan Syura dan Dewan Tanfidz memutuskan untuk mencopot Muhaimin Iskandar dari jabatan Ketua Umum DPP PKB melalui voting. "Sebanyak 20 orang dari 30 orang yang ikut rapat, saat voting menghendaki Muhaimin mundur," kata Mahfud yang mengaku ikut hadir dalam rapat itu, namun tidak memiliki hak suara karena sudah mundur dari PKB setelah terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahfud, rapat pleno digelar atas permintaan ketua Umum Dewan Syura Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk menyikapi laporan yang diterimanya bahwa Muhaimin menginginkan Muktamar Luar Biasa. Mengutip Gus Dur, Mahfud mengatakan,"Permintaan untuk menggelar MLB itu memiliki dua arti, Muhaimin ingin menunjukkan kalau dia kuat, atau sebaliknya mau menyerah."

Muhaimin, kata Mahfud, tentu saja membantah laporan itu, namun Gus Dur tetap tidak percaya dan menyerahkan keputusan pada rapat pleno. Dijelaskannya, ada tiga opsi yang ditawarkan pada saat rapat yakni, setuju MLB digelar, menolak MLB dengan catatan Gus Dur mengendalikan partai secara penuh, dan meminta Muhaimin mundur. Muhaimin dan Gus Dur sendiri tidak memberikan suara dalam rapat pleno tersebut.

Untuk mengatasi krisis kepemimpinan di PKB, Mahfud MD menyatakan PKB harus menggelar MLB guna menentukan pengganti Muhaimin Iskandar. "Sesuai Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga PKB, pengganti pejabat hasil muktamar hanya dibisa dipilih melalui muktamar juga. Intinya harus ada MLB," kata Mahfud.(ANT/ROY)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau