Mendagri: DPRD Malut Silakan Pilih Cagub dan Cawagub

Kompas.com - 27/03/2008, 19:12 WIB

JAKARTA, KAMIS - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan, tidak akan memproses secara langsung usulan DPRD Maluku Utara yang mengajukan pasangan calon Thaib Armayin dan Abdul Gani Kasuba maupun pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo, masing-masing sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

Pasalnya, pengajuan masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur dinilai mengandung kelemahan. Oleh sebab itu, Depdagri memberikan peran kembali kepada DPRD Malut untuk mengajukan kembali salah satu pasangan calon tersebut.

Hal itu disampaikan Mendagri Mardiyanto saat memberikan keterangan pers, seusai mengikuti rapat terbatas khusus membahas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Malut, yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (27/3).

Sementara, Presiden Yudhoyono, dalam arahannya meminta agar pengambilan keputusan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut dilakukan dengan benar-benar bersih dan jernih secara demokratis.

Menurut Mendagri, keputusan itu diambil sejalan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA), yang isinya menyerahkan kembali kepada kewenangan Mendagri untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam proses pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.

Sesuai undang-undang, Depdagri wajib untuk memproses usulan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut yang telah dihasilkan atau dirumuskan oleh DPRD. "Jadi, tidak atas dasar keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang bermasalah sehingga harus dengan cara-cara lain. Keputusan ini ini tetap menghormati hasil pemungutan suara yang dilakukan rakyat Malut pada awal November tahun lalu," jelas Mardiyanto.

Tentang bagaimana mekanisme keputusan DPRD dalam mengambil keputusan melalui voting atau musyawarah untuk muafakat, Mardiyanto menyatakan tentu harus melalui mekanisme pengambilan keputusan yang ditetapkan di sidang paripurna DPRD.

"Selanjutnya, calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah ditetapkan DPRD itu, diajukan ke Depdagri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut," ujar Mardiyanto.

Mardiyanto mengatakan, langkah yang diputuskan pemerintah itu bisa diartikan tetap menghormati DPRD Malut. "DPRD juga bisa dilihat sebagai satu representasi rakyat Malut, yaitu dengan cara memberikan kesempatan melalui DPRD-nya untuk mengajukan salah satu pasangan calon dari hasil pilkada," kata Mardiyanto.

Lebih jauh, untuk menjaga stabilitas Malut, Mardiyanto berharap seluruh aparat pemerintah tidak melakukan manuver yang dikategorikan menekan atau memihak kepada salah satu pasangan calon.

Ratas tersebut diikuti Wapres Muhammad Jusuf Kalla, tiga Menteri Koordinator, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sjamsir Siregar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau