MAGELANG, JAKARTA - Beras untuk rumah tangga miskin (raskin) di sejumlah desa di Kabupaten Magelang ditawarkan dengan harga Rp 2.000 per kilogram (kg). Ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga raskin yang tahun ini ditetapkan pemerintah pusat Rp 1.600 per kg.
Kusminah, salah seorang warga Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, mengaku bahwa dia sebenarnya tidak tahu secara pasti tentang standar harga raskin tahun ini.
"Oleh perangkat desa, saya hanya diberi tahu bahwa harga raskin tahun ini naik dibanding tahun lalu, " terangnya, Jumat (28/3).
Tahun 2007, Kusminah mengatakan bahwa raskin masih dibelinya seharga Rp 1.000 per kg. Dia pun tidak mengerti kenapa tahun ini harga raskin melonjak dua kali lipat menjadi Rp 2.000 per kg.
Selain itu, dia pun mengaku tidak tahu bahwa alokasi raskin yang semula 10 kg per kepala keluarga (KK), kini ditambah menjadi 15 kg per KK. "Sama seperti tahun lalu, saya biasanya hanya mendapatkan maksimal lima kilogram saja. Setelah ditimbang di rumah, beras yang kami terima itu hanya berkisar empat kilogram saja," paparnya.
Tulus Rahardjo, warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur mengatakan, harga raskin yang didistribusikan oleh aparat desa adalah Rp 1.600 per kg. Namun, untuk mendapatkannya, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan Rp 500 per KK.
"Menurut perangkat desa, ini adalah tambahan biaya untuk membayar ongkos operasional pengangkutan raskin dari gudang Bulog ke desa," terangnya.
Senada dengan Kusminah, Tulus menerangkan bahwa dirinya maksimal hanya mendapatkan lima kilogram raskin. Menurut keterangan dari kantor desa, alokasi raskin per KK ini memang sengaja dikurangi demi memenuhi rasa keadilan, agar raskin dapat dinikmati oleh lebih banyak warga.
Sejak Januari 2008, Tulus mengatakan bahwa untuk memperoleh raskin, warga diwajibkan melunasi pembayaran dua hari sebelum distribusi beras dilaksanakan.
"Namun, entah mengapa, jatah raskin bulan Maret ini belum juga kami dapatkan. Padahal, pembayaran sudah dilakukan sejak pertengahan Maret lalu," ujarnya.
Kepala Seksi Pelayanan Publik Perum Bulog Subdivre Wilayah V Kedu Agus Haryono mengatakan bahwa pada tahun ini raskin hanya dibagikan selama 10 bulan. Dengan begitu, enam kota/kabupaten yang ada di wilayah Kedu, tidak mendapatkan jatah raskin selama dua bulan. Pemilihan dua bulan ini pun berbeda-beda tergantung pada permintaan masing-masing daerah.
"Khusus untuk Kabupaten Magelang, jatah raskin memang tidak dibagikan pada bulan Maret dan November," terangnya.
Agus menerangkan bahwa harga raskin memang dimungkinkan berada di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Tambahan biaya ini biasanya dikenakan sebagai tambahan ongkos angkut raskin.
"Tambahan biaya ini bisa dihilangkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memiliki dana pendamping untuk menopang biaya operasional pengangkutan raskin tersebut," paparnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang