Izin Penggunaan Pukat Harimau Meresahkan

Kompas.com - 28/03/2008, 21:41 WIB

JAKARTA, JUMAT - Keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (harimau/trawl) di Perairan Kalimantan Timur bagian utara menimbulkan keresahan. Izin semacam ini diperkirakan akan menimbulkan konflik berkepanjangan, memicu kejahatan perikanan, dan meminggirkan nelayan tradisional (kecil) yang kehidupannya sudah sangat susah itu.

Demikian ditandaskan oleh Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Riza Damanik, dalam siaran pers WALHI, di Jakarta, Selasa (25/3). Kendati dalam Peraturan Menteri itu disebutkan bahwa penggunaan pukat harimau (trawl) hanya digunakan di daerah tertentu, namun bisa dipastikan justru peraturan itu memicu kembali maraknya penggunakan trawl di berbagai wilayah Indonesia lainnya.

"Lebih baik pemerintah mencabut Peraturan tersebut. Karena kebijakan itu jelas sangat tidak peka dengan kehidupan nelayan kecil kita. Peraturan ini jelas merupakan langkah mundur dalam penanggulangan kejahatan perikanan, dan akan menimbulkan konflik sosial yang sangat tinggi dan bisa saja menimbulkan korban jiwa," jelas Riza.

Penggunaan pukat harimau atau trawl itu sendiri sebenarnya telah dilarang untuk digunakan di wilayah perairan Indonesia pada tahun 1980 karena jelas merugikan dan mengurangi hasil tangkapan para nelayan tradisional. Selain itu, penggunaan trawl sangat merusak kehidupan lingkungan di laut. Pemerintah saat itu kemudian mengeluarkan Keppres No 39/1980 tentang Pelarangan Alat Tangkap Trawl di Perairan Indonesia.

Menurut Riza selain menimbulkan dampak konflik sosial yang tinggi, penggunaan trawl jelas menimbulkan terjadinya penangkapan ikan berlebih (over fishing) melebihi ambang batas penangkapan atau MSY (Maximum Sustainable Yield). Trawl juga jelas akan menimbulkan terjadinya kerusakan dasar laut seperti plankton atau terumbu karang tempat berbiaknya ikan, akibat digunakannya alat pemberat baik dengan sistem menguruk atau menggilas.

"Trawl ini juga pasti akan merusak dan menghambat pertumbuhan biota laut seperti anak-anak ikan karena  jaringnya yang rapat. Belum lagi adanya  by catch (bukan target tangkapan)  yang justru telah mati ketika ditangkap dan dibuang ke laut. Jumlah by catch yang dibuang ini bisa antara 1,5 hingga 7 kali dari berat udang," jelas Riza.(WALHI/WAH)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau