JAKARTA,MINGGU - Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK) dan Tim Penilai Konstruksi Bangunan (TPKB) masih berkoordinasi dengan Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemengpera) menyangkut rumah susun sederhana milik (rusunami). "Memang masih ada yang perlu dikoordinasikan lagi dengan TPAK dan TPKB berkaitan dengan rancang bangun," kata Deputi bidang Rumah Formal Kemenegpera, Zulfi Syarif Koto seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (31/3) menanggapi pertemuan dengan kedua tim akhir pekan lalu.
Selama ini, kata Zulfi, masalah perizinan dalam pembangunan rusunami selalu terkait kedua tim karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan pengguna rusunami nantinya. Untuk itu perlu persepsi yang sama terkait rancang bangun. Salah satu rekomendasi kedua tim mengenai fasilitas umum untuk nantinya digunakan untuk menerbitkan Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi pembangunan rusunami.
Menurut Ketua Umum Ikatan Arsitektur Indonesia, Budi Sukada dalam satu tower Rusunami terdiri dari 5000 unit sehingga harus ada peraturan karena menyangkut keselamatan para penghuninya. "Setidaknya pengembang harus mematuhi aturan yang dituangkan dalam perda Provinsi DKI Jakarta mengenai Koefisien Dasar Bangunan dan Koefisien Lantai Bangunan (KDB/ KLB)," ucapnya.
Menurut dia , Indonesia harus belajar dari China yang membangun ribuan Rusunami tanpa harus mengurangi kualitas bangunan termasuk mematuhi semua standar keselamatan.
Tak terjangkau
Sementara Zulfi mengatakan apabila mengikuti perda secara utuh maka harga rusunami menjadi tidak terjangkau jatuhnya sehingga memang perlu rancang bangun yang aman tetapi biayanya murah. "Sesuai peraturan, maka rancang bangun fasilitas umum dirancang untuk 30 tahun setelah itu setiap lima tahun harus ada evalusasi. Sementara peraturan untuk rusunami belum secara tegas dimasukkan," ungkapnya.
Zulfi mengatakan perda yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan payung hukum undang-udang mengenai bangunan gedung, namun masih harus dijabarkan lagi untuk rusunami bagi masyarakat menengah bawah. "Dulu memang tidak ada persoalan saat rusunami dibangun hanya empat lantai namun sejak dicanangkan rusunami berlantai banyak memang harus ada revisi dari perda agar pembangunan dapat lebih cepat," ungkapnya.
Saat ini sesuai rancang bangun dari rencana 100 Rusunami di DKI Jakarta, tercatat yang masuk proses izin ada 33 rusunami, akan tetapi yang sudah diselesaikan baru 10 rusunami di lima lokasi.