SAMARINDA, SENIN-Penjalaan ikan memakai pukat harimau atau trawl diizinkan hanya untuk 70 kapal di perairan Kalimantan Timur bagian utara meliputi Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur, Khaerani Saleh, Senin (31/3) , mengatakan tak akan ada izin baru walau ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Kalimantan Timur bagian Utara.
Menurut Khaerani, izin penjalaan ikan dengan trawl agar nelayan Indonesia mengimbangi Malaysia. Nelayan dari N egeri Jiran itu kerap kedapat an menjala ikan di Indonesia. Meski milik nelayan Malaysia, kapal-kapal itu diawaki orang Indonesia.
Di sisi lain, kata Khaerani, pemerintah daerah bisa saja tak menerapkan peraturan menteri tadi jika menimbulkan konflik antarnelayan. (BRO)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang