Kekayaan Cagub Kaltim Belum Dipublikasi

Kompas.com - 01/04/2008, 09:53 WIB

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Khaidir
SAMARINDA -
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kaltim menilai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim telah melakukan keteledoran besar karena hingga Senin kemarin daftar kekayaan calon belum diumumkan ke publik. Sedangkan penetapan dan pengambil nomor urut calon telah dilaksanakan.

"Kami juga sulit, karena harus jujur diakui, sejak Panwaslu dilantik, KPUD tidak pernah sekalipun melibatkan Panwaslu dalam setiap tahapan Pilgub. Tapi mengenai daftar kekayaan yang belum diumumkan tersebut hingga saat ini, sudah sangat jelas bentuk keteledoran KPUD," kata Jufri Musa, anggota Panwaslu Kaltim, Senin (31/3).

Bahkan, menurut Musa, tidak hanya daftar kekayaan, KPUD sampai saat ini juga tidak pernah mengumumkan hasil tes kesehatan calon secara detail, dan mengumumkan apakah salah satu calon pernah menjalani proses hukum.

"Ini tiba-tiba dengan alasan sesuai jadwal, semua calon ditetapkan sebagai calon yang sah. Sedangkan masyarakat tidak pernah diberi referensi untuk menilai dan menanggapinya. Lantas, apakah ini bukan bentuk keteledoran KPUD," ujarnya menegaskan.

Apakah KPUD disebut dalam kategori melanggar? Menurut Jufri, memang hal tersebut belum masuk dalam wilayah pelanggaran, namun kredibilitas KPUD sebagai institusi penyelenggara Pilgub akan dipertanyakan.

"Kami masih akan lihat perkembangannya dulu, karena salah satu tugas Panwaslu memang harus menunggu laporan-laporan dan tanggapan dari masyarakat. Dan ketika masyarakat memandangnya tidak baik, maka kami Panwaslu akan beri surat peringatan KPUD," ujarnya.

Di kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Samarinda, A Johnson Daud mengatakan, tetap akan meneruskan gugatan atas pelanggaran yang dilakukan KPUD yang belum mengumumkan daftar kekayaan namun tetap meneruskan tahapan Pilgub.

"Sifatnya class action, makanya dalam waktu dua dan tiga hari ini kami akan mengundang sejumlah elemen dan kelompok masyarakat, untuk memintai tanggapan mereka. Dan ketika disepakati dengan sesuai kajian hukum KPUD memang melanggar dan melakukan cacat hukum, maka akan langsung lakukan class action tersebut ke Pengadilan Negeri (PN)," kata Johnson.

Bagaimana dengan upaya KPUD yang mengambil nomor register daftar kekayaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta? Menurut Johnson, hal tersebut hanya sia-sia, karena KPUD sudah melakukan pelanggaran.

"Namanya hukum tidak bisa berlaku surut, misalnya tahapan  Pilgub nantinya diulang, karena ada satu persyaratan yang belum diumumkan. Jadi, kalau KPUD katanya tongkrongin KPK sampai dapat nomor register, hal tersebut bisa dibilang langkah yang sia-sia dilakukan," tandasnya. (*)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau