Seusai pertemuan, Juwono menyatakan dirinya sekadar saling bertukar pikiran tentang berbagai penafsiran hukum seputar masalah asas retroaktif penanganan kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, termasuk kewenangan hukum komisi tersebut.
”Tadi kami membahas penafsiran berbagai aturan UU seperti terkait pasal 28 UUD 1945, terutama terkait asas retroaktif. Persoalan itu kan sampai sekarang memang masih mengundang banyak beda pendapat, terutama di kalangan para pakar hukum,” ujar Juwono usai pertemuan yang nyaris tidak diketahui wartawan itu.
Selain membahas asas retroaktif dan kewenangan Komnas HAM, pertemuan itu menurut Juwono juga membahas tentang seberapa besar ”porsi” tanggung jawab seorang perwira TNI masa lalu, yang saat ini kemudian diduga terlibat atau telah melakukan pelanggaran HAM berat.
”Misalnya, ada seorang perwira TNI dahulu diduga terlibat (pelanggaran HAM), lantas bagaimana kadar tanggung jawab pribadinya sekarang? Apakah dia tidak terlindungi oleh tugasnya saat itu sebagai perwira? Seperti apa porsi antara tanggung jawab pribadi dengan tanggung jawab kelembagaan?” ujar Juwono.
”Saya tidak pernah melarang para purnawirawan. Saya hanya mengimbau karena saya anggap penafsiran pasal 28 ayat 5 UUD 1945 tetap mengharuskan adanya penetapan melalui UU terkait kasus per kasus. jadi misalnya kasus Talangsari, hal itu tidak dapat diproses (Komnas HAM) karena belum ada UU-nya,” ujar Juwono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang