Menhan, Kontras, dan Komnas HAM Bertemu

Kompas.com - 01/04/2008, 20:28 WIB

 JAKARTA, SELASA- Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Koordinator Kontras Usman Hamid, dan mantan anggota Komisi Nasional HAM yang juga anggota badan pengurus Kontras, Zoemrotin K Susilo, Selasa (1/4), menggelar pertemuan tertutup selama sekitar tiga jam di salah satu restoran mewah di Hotel Sultan, Jakarta.

Seusai pertemuan, Juwono menyatakan dirinya sekadar saling bertukar pikiran tentang berbagai penafsiran hukum seputar masalah asas retroaktif penanganan kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, termasuk kewenangan hukum komisi tersebut. 

 

”Tadi kami membahas penafsiran berbagai aturan UU seperti terkait pasal 28 UUD 1945, terutama terkait asas retroaktif. Persoalan itu kan sampai sekarang memang masih mengundang banyak beda pendapat, terutama di kalangan para pakar hukum,” ujar Juwono usai pertemuan yang nyaris tidak diketahui wartawan itu.

 

Lebih lanjut, Menhan juga mengaku tidak akan mengubah imbauan sebelumnya agar para purnawirawan TNI tidak perlu datang memenuhi panggilan penyelidikan Komnas HAM. Seperti diwartakan, imbauan itu disampaikannya usai menerima kunjungan Kepala Babinkum Mabes TNI dan mantan Menhankam/Pangab Jenderal (Purn) Wiranto. 

Selain membahas asas retroaktif dan kewenangan Komnas HAM, pertemuan itu menurut Juwono juga membahas tentang seberapa besar ”porsi” tanggung jawab seorang perwira TNI masa lalu, yang saat ini kemudian diduga terlibat atau telah melakukan pelanggaran HAM berat.

 

”Misalnya, ada seorang perwira TNI dahulu diduga terlibat (pelanggaran HAM), lantas bagaimana kadar tanggung jawab pribadinya sekarang? Apakah dia tidak terlindungi oleh tugasnya saat itu sebagai perwira? Seperti apa porsi antara tanggung jawab pribadi dengan tanggung jawab kelembagaan?” ujar Juwono.

 

Sementara itu terkait kewenangan Komnas HAM untuk memanggil, Juwono tetap berpendapat hal itu dapat dilakukan sebatas pemanggilan biasa. Sedangkan soal kewenangan memanggil paksa, hal itu baru bisa dilakukan jika Komnas HAM sudah mengantongi putusan pengadilan.

 

”Saya tidak pernah melarang para purnawirawan. Saya hanya mengimbau karena saya anggap penafsiran pasal 28 ayat 5 UUD 1945 tetap mengharuskan adanya penetapan melalui UU terkait kasus per kasus. jadi misalnya kasus Talangsari, hal itu tidak dapat diproses (Komnas HAM) karena belum ada UU-nya,” ujar Juwono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau