TERNATE, SELASA - Hingga Selasa (1/4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara belum menjadwalkan rapat paripurna untuk mengajukan kembali pasangan calon kepala daerah Provinsi Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Rabu (2/4) justru dijadwalkan melakukan perjalanan dinas ke Mataram, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara tidak bisa menjadwalkan rapat paripurna karena belum menerima surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta DPRD merapat-paripurnakan pengajuan kembali pasangan calon kepala daerah Provinsi Maluku Utara.
Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Ilham Parengrengi menyatakan surat itu dibutuhkan sebagai dasar Panitia Musyawarah DPRD Maluku Utara menjadwalkan rapat paripurna.
“Kami menunggu surat Mendagri, karena kami ingin melihat sebenarnya seperti apa keputusan itu. Sejauh ini saya belum menerima petunjuk dari pimpinan DPRD tentang langkah apa yang harus kami lakukan untuk mendukung keputusan Mendagri. Jadi kami belum tahu kapan rapat paripurna. Juga belum ada rapat Panitia Musyawarah untuk menjadwalkan rapat paripurna itu,” kata Parengrengi di Ternate, Selasa (1/4).
Parengrengi menjelaskan pada Rabu (2/1) Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ali Syamsi dan Syaiful Bahri Ruray, dijadwalkan berangkat ke Mataram. “Di Mataram, pimpinan akan mengikuti rapat Forum Komunikasi Pimpinan dan Sekretariat DPRD tingkat provinsi se-Indonesia. Rapat itu dilakukan 3 - 4 April. Ketua dan Wakil Ketua I, mereka berangkat Rabu bersama saya. Saya sedang mengurus keberangkatan mereka,” kata Parengrengi.
Secara terpisah Pj Gubernur Maluku Utara, Timbul Pudjianto, menjelaskan pihaknya juga belum menerima surat Mendagri tentang paripurna DPRD itu. Akibatnya, sampai Selasa pihaknya belum menyosialisasikan kebijakan Mendagri tentang penyelesaian Pilkada Gubernur Maluku Utara kepada para pihak yang bersengketa.
“Sampai sekarang surat resmi tentang kebijakan itu belum saya lihat. Kami menunggu perkembangan. Kebijakan itu masih akan diolah dan perlu disosialisasikan. Terus terang, Muspida diminta untuk menyosialisasikan kebijakan itu kepada tokoh masyarakat. Akan tetapi, setelah surat tentang kebijakan itu kami terima, dan setelah saya berkonsultasi dengan pimpinan DPRD,” kata Timbul.
Selasa siang, calon Gubernur Maluku Utara Abdul Gafur tiba di Ternate, ibukota Provinsi Maluku Utara. Kedatangannya disambut sekitar 800 pendukungnya. Para pendukung itu membawa Gafur berkonvoi menuju kediamannya.
Di kediamannya, Gafur berorasi di hadapan para pendukungnya yang memadati halaman rumah dan jalan di sekitar rumah Gafur. Dalam orasinya, Gafur menyampaikan harapan rapat paripurna DPRD bisa dilaksanakan pekan ini.
“Mari kita terima keputusan pemerintah pusat, menggelar rapat paripurna DPRD untuk menentukan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah. Mudah-mudahan dalam minggu ini rapat paripurna sudah dapat digelar. Rapat paripurna itu adalah jawaban yang paling akhir, ketika nurani yang paling akhir Insyaallah akan disuarakan oleh wakil rakyat di DPRD Provinsi Maluku Utara. Mudah-mudahan tanggal 21 April kita bisa melihat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dilantik,” kata Gafur.
Pasangan Gafur, Abdul Rahim Fabanyo, secara terpisah membantah penilaian bahwa Mendagri meminta DPRD Maluku Utara memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. “Pusat menyerahkan penyelesaian Pilkada Gubernur Maluku Utara kepada DPRD Maluku Utara bukan untuk menimbulkan masalah baru. Pusat hanya meminta DPRD Maluku Utara mengklarifikasi surat usulan pelantikan. Depdagri menerima dua surat usulan yang berbeda. Jadi yang akan dilakukan DPRD bukan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, tetapi menyelesaikan dualisme surat usulan pelantikan,” kata Fabanyo.
Ketika diminta menanggapi rencana kepergian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ali Syamsi dan Syaiful Bahri Ruray, Fabanyo menyatakan hal itu tidak perlu dipermasalahkan.
“Kepemimpinan DPRD adalah kolektif, terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua. Jika Ketua tidak ada, rapat bisa dipimpin Wakil Ketua,” kata Fabanyo yang sebelum Pilkada Gubernur Maluku Utara dimulai menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara.
Di lain pihak, massa pendukung pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba kembali berunjukrasa di Kantor DPRD Maluku Utara, Selasa (1/4) siang. Mereka kembali menyatakan penolakan kebijakan Mendagri mengembalikan penyelesaian sengketa Pilkada Gubernur Maluku Utara kepada DPRD Maluku Utara. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Keputusan Mendagri adalah Keputusan Provokatif”.
Polisi akhirnya meminta pendukung Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba membubarkan diri, karena polisi sebelumnya sudah meminta mereka tidak berunjukrasa. Sempat terjadi keributan antara polisi dengan pengunjukrasa, namun hal itu tidak berlanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang