JAKARTA, RABU – Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang telah 10 tahun berlalu, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Sebelumnya, alasan tersendat-sendatnya kasus ini karena ada beberapa dokumen yang tidak ditemukan. Dengan dikembalikannya berkas tersebut ke Komnas HAM, Komisi Bidang Hukum DPR menyatakan optimis kasus ini akan segera terungkap. Anggota Komisi III DPR Gayuus Lumbuun menganggap, langkah progresif ini merupakan akhir dari saling lempar pengungkapan kasus tersebut.
“Kalau berkas sudah lengkap, semestinya cepat selesai. Pemaklumannya, karena ada putusan MK yang menyatakan DPR hanya memberikan rekomendasi atas hasil penyidikan Kejagung dan Komnas HAM, maka memang perlu waktu. Tapi bagi saya, ini mengakhiri saling lempar siapa duluan yang memulai kerja, seperti yang selama ini terjadi,” kata Gayuus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/4).
Dalam waktu dekat, ujar Gayuus, DPR berharap dapat segera melakukan pertemuan bipartit dengan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Jika hasil penyidikan telah lengkap, DPR akan segera menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Presiden. “Cepat-cepatlah kita tindaklanjuti kalau memang hasil penyidikannya mengatakan telah terbukti terjadi pelanggaran HAM. Lapor Presiden, untuk minta surat perintah membentuk pengadilan HAM Ad Hoc,” tandas Gayuus. (ING)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang