JAKARTA, RABU - Mengenai pemberitaan kasus pemalsuan labelisasi obat di Surabaya, pihak PT Kimia Farma membantah adanya obat palsu dan labelisasi yang beredar di masyarakat.
Dari hasil penyelidikan yang didapat, ditemukan bahwa obat generik dengan jenis parasetamol tersebut tidak kadaluarsa, karena masih dalam masa berlaku.
“Parasetamol itu tidak kadaluarsa, masih dalam masa berlaku. Hanya karena di daerah itu masa berlakunya selama 3 tahun, sedangkan obat yang kita kirim hanya berlaku 2 tahun. Maka obat itu kita tarik dan kita ganti. Jadi itu bukan obat palsu.” jelas Presiden Direktur PT Kimia Farma, M. Sjamsul Arifin saat konferensi pers, Rabu (2/4).
Sjamsul menambahkan, sementara ini kepala cabang di Surabaya, sedang di non aktifkan sambil menunggu proses pemeriksaan. "Proses tersebut kami serahkan kepada pemerintah. kami melihat masalah ini tidak ada kaitannya dengan obat palsu ataupun obat yang kadaluarsa, karena obat itu baru dibikin bulan April dan Mei 2007." ujar Sjamsul.
Untuk obat parasetamol yang telah ditarik oleh pihak Kimia Farma telah digantikan oleh obat yang diproduksi sendiri oleh Kimia Farma. “Obat-obat itu belum beredar di masyarakat karena sudah kami tarik dan kami ganti dengan obat produksi sendiri. Obat kimia farma yang kita produksi, dijamin aman karena sebetulnya obat parasetamol itu hanya obat biasa.” jelas Sjamsul.
Parasetamol merupakan golongan obat generik yang ditujukan untuk menurunkan demam atau panas badan yang meninggi. Obat ini termasuk obat bebas yang bisa dibeli di warung atau toko obat tanpa perlu resep dokter. Obat ini biasanya dijual dengan merk-merk tertentu.
M6-08