RUU KIP, Disahkan Hari ini Berlaku 2 Tahun lagi

Kompas.com - 03/04/2008, 13:00 WIB

JAKARTA, KAMIS - Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (3/4). RUU ini sebenarnya telah dibahas sejak periode keanggotaan 1999-2004. Namun, baru dilanjutkan kembali pembahasannya sejak 15 Mei 2006 lalu. Sangat panjang waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan UU KIP ini. Sayangnya, UU yang mengusung semangat keterbukaan informasi ini baru akan berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) M. Nuh mengatakan, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan pemberlakukan UU ini. Persiapan itu, kata Nuh, pertama, penyediaan infrastruktur hukum baik dalam bentuk peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri. Kedua, pembangunan infrastruktur teknis. Ketiga, pembangunan infrastruktur kelembagaan (pembentukan komisi informasi publik) dan keempat, komitmen yang tinggi baik oleh pemerintah, DPR maupun yudikatif, termasuk sosialisasi.

"Empat persiapan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel satu dengan lainnya. Sehingga, dalam waktu dua tahun UU ini memang sudah efektif bisa dijalankan," kata Nuh.

Lanjut dia, selama masa transisi pemerintah akan memanfaatkan waktu untuk membentuk Komisi Informasi Publik, melakukan sosialisasi dan persiapan sarana dan prasarana. Akan tetapi, jeda waktu pemberlakuannya yang masih menunggu dua tahun dianggap terlalu lama. "Seharusnya dalam masa transisi dua tahun ini dipilah-pilah, dalam hal apa saja yang berlaku dalam dua tahun, dalam hal apa saja bisa berlaku segera," kata Agus Sudibyo, Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) yang mengikuti jalannya sidang paripurna di Gedung DPR.

Selain itu, tambah Agus, apa saja yang harus dilakukan dalam waktu dua tahun ini seharusnya juga diakomodir dalam UU tersebut. "Misalnya, apa saja yang harus dilakukan badan publik, lembaga publik ataupun Menpan yang harus mempersiapkan departemennya, ini tidak masuk disini (di UU). Seharusnya juga diatur, biar nanti setelah dua tahun nggak menguap, orang-orang lupa dengan UU ini," ujar Agus. (ING)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau