JAKARTA, KAMIS - Maraknya pemalsuan software komputer berdampak bagi keuangan negara. Contohnya, tahun 2006-2007 negara dirugikan lebih dari Rp500 miliar.
"Pemasukan pajak kecil, karena orang banyak menggunakan yang palsu," demikian disampaikan Direktorat II/Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Wenny Warouw dalam konferensi pers di Warung Daun, Pakubuwono, Jakarta, Kamis (3/4).
Menurut Wenny Selama tahun 2006-2008, Mabes telah mengadakan penyelidikan di 20 tempat yang berdagang software di Harco Mangga Dua. Dari penyelidikan itu tahun 2007, Mabes mengajukan delapan berkas ke pengadilan. "Dari delapan berkas tersebut, lima orang sudah divonis," katanya.
Berkaitan dengan vonis, Wenny mengaku kadang vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku terlalu ringan, jauh dari sanksi maksimal yang tercantum dalam UU No.19 tahun 2002, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. "Terlalu ringan vonis ini, mereka merugikan keuangan negara, tapi vonisnya ada yang cuma tiga bulan, terus terang kita juga kesal, sudah setengah mati menindak, menangkap vonisnya cuma tiga bulan," katanya.
Adanya indikasi pembajakan dilakukan oleh sindikat internasional, kata Wenny, Mabes telah melakukan kerja sama dengan Interpol. " Kami sudah mengendus hal itu, kami juga telah melakukan koordinasi dengan Interpol," katanya.
Ke depan, kata Wenny Mabes akan terus menelusuri jaringan pemalsuan software ini, sampai pada produsen besar, tidak hanya di Jakarta, tapi juga daerah lain seperti Surabaya, Medan, dan Ujung Pandang. "Virus pemalsuan software sudah ada dimana-mana, yakni Medan, Surabaya, dan Makasar. Kita akan mengembangkan penyelidikan ke daerah-daerah itu," demikian Wenny. (DIV)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang