JAKARTA, KAMIS - Disahkannya Undang-undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (3/4) menyusul Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan simbol moderitas bangsa. Demikian pernyataan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Muhammad Nuh kepada pers di Gedung Depkominfo, Medan Merdeka Barat, Jakarta.
"Kenapa ITE dan KIP kita sebut sebagai modernitas society atau bangsa,? Pertama, karena ITE sebagai basis transaksi. Kedua karena sebagai bagian yang tak terpisahkan masyarakat informasi adalah keterbukaan," ujarnya. Hanya sekitar 30 persen dari negara di sleuruh dunia yang memiliki undang-undang sejenis, termasuk di antaranya Inggris dan AS.
Perubahan nama dari KMIP (Keterbukaan Memperoleh Informasi Publik) menjadi KIP (Keterbukaan informasi Publik) juga memiliki makna luar biasa. Dengan nama KMIP, secara kebahasaan tadinya informasi tertutup sehingga masyarakat perlu mendapat informasi. Namun, KIP memiliki makna lebih luas karena bermakna bahwa semua pengelola badan-badan publik harus mempertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tidak hanya kalangan legislatif, ekeskutif, dan yudikatif, organisasi non pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat, termasuk pejabat negara juga terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka. Sesuai undang-undang tersebut, siapa saja yang mengelola keuangan dari APBN/APBD, dan dana publik harus menyampaikan informasinya secara terbuka. Sumbangan bencana alam yang dikumpulkan dari masyarakat, bantuan luar negeri di lembaga swadaya masyarakat (LSM), harus dilaporkan secara terbuka kepada publik.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk pihak yang juga wajib membuka informasinya kepada publik, namun tidak semua aspek bisnis wajib dibuka. Laporan keuangan dan cara penetapan direksi, misalnya menjadi informasi publik, namun strategi dan rahasia bisnis menjadi hak perusahaan. Informasi lain yang dikecualikan antara lain rahasia negara, informasi intelijen, dan informasi yang bersifat pribadi.
"Ini perubahan yang sangat mendasar adanya kesadaran seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik - transparansi, akuntabilitas," ujar Nuh. Kewajiban membuka informasi tidak hanya di pihak pemerintah, namun juga seluruh elemen masyarakat.(WAH)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang