Menkominfo: UU KIP dan ITE Simbol Modernitas Bangsa

Kompas.com - 03/04/2008, 18:29 WIB

JAKARTA, KAMIS - Disahkannya Undang-undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (3/4) menyusul Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan simbol moderitas bangsa. Demikian pernyataan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Muhammad Nuh kepada pers di Gedung Depkominfo, Medan Merdeka Barat, Jakarta.

"Kenapa ITE dan KIP kita sebut sebagai modernitas society atau bangsa,? Pertama, karena ITE sebagai basis transaksi. Kedua karena sebagai bagian yang tak terpisahkan masyarakat informasi adalah keterbukaan," ujarnya. Hanya sekitar 30 persen dari negara di sleuruh dunia yang memiliki undang-undang sejenis, termasuk di antaranya Inggris dan AS.

Perubahan nama  dari KMIP (Keterbukaan Memperoleh Informasi Publik) menjadi KIP (Keterbukaan informasi Publik) juga memiliki makna luar biasa. Dengan nama KMIP, secara kebahasaan tadinya informasi tertutup sehingga masyarakat perlu mendapat informasi. Namun, KIP memiliki makna lebih luas karena bermakna bahwa semua pengelola badan-badan publik harus mempertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tidak hanya kalangan legislatif, ekeskutif, dan yudikatif, organisasi non pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat, termasuk pejabat negara juga terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.  Sesuai undang-undang tersebut, siapa saja yang mengelola keuangan dari APBN/APBD, dan dana publik harus menyampaikan informasinya secara terbuka. Sumbangan bencana alam yang dikumpulkan dari masyarakat, bantuan luar negeri di lembaga swadaya masyarakat (LSM), harus dilaporkan secara terbuka kepada publik.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk pihak yang juga wajib membuka informasinya kepada publik, namun tidak semua aspek bisnis wajib dibuka. Laporan keuangan dan cara penetapan direksi, misalnya menjadi informasi publik, namun strategi dan rahasia bisnis menjadi hak perusahaan. Informasi lain yang dikecualikan antara lain rahasia negara, informasi intelijen, dan informasi yang bersifat pribadi.

"Ini perubahan yang sangat mendasar adanya kesadaran seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik - transparansi, akuntabilitas," ujar Nuh. Kewajiban membuka informasi tidak hanya di pihak pemerintah, namun juga seluruh elemen masyarakat.(WAH)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau