JAKARTA, JUMAT - Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadhie mengatakan, jika alasan pengembalian berkas kasus pelanggaran HAM oleh Kejaksaan Agung tidak menyentuh persoalan substansial, pengembalian berkas tersebut akan ditolak. "Pengembalian berkas memenuhi syarat kalau ada unsur substansi yakni soal kejahatan pelanggaran HAM tersebut," ujar Kabul mengomentari polemik masalah pengembalian berkas yang dinilai menyalahi prosedur.
Ia mengatakan hal itu saat bertemu dengan 16 orang yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis '98 di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Jumat (4/4). Pada kesempatan tersebut, ia juga menyatakan kekecewaannya bahwa berkas sepenting itu dikembalikan kepada Komnas HAM dengan cara yang tidak mengikuti prosedur.
'Harusnya ada berita acara penyerahannya. Dan ditandatangani oleh penyidik dari Kejaksaan Agung, bukan lewat kurir," ujarnya. Pernyataan yang sama juga diutarakan Komisioner Komnas HAM lainnya Nur Kholis.
Ia mengatakan jika pengembalian yang terkesan menganggap remeh berkas-berkas tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban kasus pelanggaran HAM, tentu hal tersebut akan menimbulkan kemarahan pihak keluarga korban.
Sebelumnya, John Muhamad, salah satu aktivis '98 yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis '98 bersama 15 rekan lainnya bertemu dengan para komisioner Komnas HAM. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk memberika dukungan kepada pengurus Komnas HAM dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAM.
"Jangan sampai terjadi pergeseran persoalan. Yang lebih penting adalah menyelesaikan persoalan tersebut," ujar John. Ia juga mengatakan perbedaan pendapat yang diakibatkan persoalan tersebut hanya akan membuat kinerja Komnas HAM menjadi tidak efisien.
Ia menilai, kerja pengurus Komnas HAM saat ini sudah solid dan merupakan modal besar mengungkapkan berbagai kasus yang terjadi. Kekecewaan sebagian masyarakat yang belum melihat kenyataan diselesaikannya masalah pelanggaran HAM berat seperti kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II harus memacu Komnas HAM bekerja lebih baik lagi.
Karena itu, mereka minta supaya masalah pengembalian berkas-berkas pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung ke Komnas HAM yang dinilai tidak mengikuti prosedur itu tidak membuat Komnas terjebak untuk terlibat terlalu jauh hanya soal berkas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang