Komnas HAM: Berkas Diterima Kembali Jika Substansial

Kompas.com - 04/04/2008, 19:39 WIB

JAKARTA, JUMAT - Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadhie mengatakan, jika alasan pengembalian berkas kasus pelanggaran HAM oleh Kejaksaan Agung tidak menyentuh persoalan substansial, pengembalian berkas tersebut akan ditolak. "Pengembalian berkas memenuhi syarat kalau ada unsur substansi yakni soal kejahatan pelanggaran HAM tersebut," ujar Kabul mengomentari polemik masalah pengembalian berkas yang dinilai menyalahi prosedur.

Ia mengatakan hal itu saat bertemu dengan 16 orang yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis '98 di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Jumat (4/4). Pada kesempatan tersebut, ia juga menyatakan kekecewaannya bahwa berkas sepenting itu dikembalikan kepada Komnas HAM dengan cara yang tidak mengikuti prosedur.

'Harusnya ada berita acara penyerahannya. Dan ditandatangani oleh penyidik dari Kejaksaan Agung, bukan lewat kurir," ujarnya. Pernyataan yang sama juga diutarakan Komisioner Komnas HAM lainnya Nur Kholis.

Ia mengatakan jika pengembalian yang terkesan menganggap remeh berkas-berkas tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban kasus pelanggaran HAM, tentu hal tersebut akan menimbulkan kemarahan pihak keluarga korban.

Sebelumnya, John Muhamad, salah satu aktivis '98 yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis '98 bersama 15 rekan lainnya bertemu dengan para komisioner Komnas HAM. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk memberika dukungan kepada pengurus Komnas HAM dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAM.

"Jangan sampai terjadi pergeseran persoalan. Yang lebih penting adalah menyelesaikan persoalan tersebut," ujar John. Ia juga mengatakan perbedaan pendapat yang diakibatkan persoalan tersebut hanya akan membuat kinerja Komnas HAM menjadi tidak efisien.

Ia menilai, kerja pengurus Komnas HAM saat ini sudah solid dan merupakan modal besar mengungkapkan berbagai kasus yang terjadi. Kekecewaan sebagian masyarakat yang belum melihat kenyataan diselesaikannya masalah pelanggaran HAM berat seperti kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II harus memacu Komnas HAM bekerja lebih baik lagi.

Karena itu, mereka minta supaya masalah pengembalian berkas-berkas pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung ke Komnas HAM yang dinilai tidak mengikuti prosedur itu tidak membuat Komnas terjebak untuk terlibat terlalu jauh hanya soal berkas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau