JAKARTA, JUMAT-Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guterres bebas. Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Iskandar Kamil mengabulkan permohonan PK yang diajukan Guterres. Putusan tersebut sekaligus menganulir vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis Kasasi MA sebelumnya.
Dengan putusan ini, maka 18 terdakwa yang diduga terlibat dalam pelanggaran berat HAM saat kerusuhan di Timor Timur pasca jajak pendapat bulanApril tahun 1999 seluruhnya bebas. Eurico yang kini tinggal satu-satunya terdakwa yang divonis bersalah, akhirnya juga
dinyatakan bebas oleh MA.
"Menyatakan terdakwa (Eurico Guterres) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan direhabilitasi serta mendapat kompensasi," tegas ketua majelis hakim
untuk PK Guterres yakni Iskandar Kamil ketika ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (4/4).
Putusan itu tertanggal 14 Maret 2008 dengan ketua Iskandar Kamil dan anggota yakni Ronald Titahelu, Mieke Komar, dan Joko Sarwoko. Iskandar mengatakan pertimbangan mengabulkan PK Gutteres itu karena ada keadaan baru atau terjadi kekeliruan yang nyata pada putusan sebelumnya. Artinya, keadaan baru itu terkait dengan pengertian novum itu merupakan bukti yang sudah ada sebelum persidangan.
Dijelaskan Iskandar Kamil, salah salah satu pertimbangan yang digunakan hakim yakni adanya bukti baru atau novum yakni putusan terdakwa lainnya dalam kasus ini yang juga bebas. Dalam putusannya fakta perbuatan yang dilakukan Guterres seperti yang disebutkanJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.(Persda Network/Mohammad Abduh, Yuli Sulistyawan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang