Guterres, Orang ke-18 yang Dibebaskan

Kompas.com - 04/04/2008, 20:57 WIB

JAKARTA, JUMAT-Dengan dibebaskannya Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guterres, maka sudah 18 orang terdakwa kasus pelanggaran HAM Timor Timur yang dibebaskan.

Terdakwa lain yang sudah dibebaskan antara lain mantan Danrem 164/Wira Dharma Dili Timor Timur Brigjen Mohammad Noer Muis dalam perkara pelanggaran HAM atas peristiwa penyerangan yang dilakukan kelompok pro integrasi pada 5-6 September 1999, yang menyebabkan 30 warga sipil dalam kasus ini tewas dan lima lainnya luka-luka. Beberapa waktu sebelumnya, MA juga membebaskan mantan Kapolres Dili Timor Timur Hulman Gultom, mantan Dandim Dili Sudjarwo, serta beberapa komandan militer lainnya.

Sebelumnya Senin 13 Maret 2006, MA menghukum Guterres dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis ini dua kali lipat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc pada PT DKI Jakarta, 29 Juli 2004. Guterres dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAM berat pasca-jajak pendapat di Timor Timur.

Pada tingkat PT DKI Jakarta, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAM berat dan bertanggung jawab atas tewasnya 12 warga sipil dalam peristiwa penyerbuan ke rumah Manuel Viegas Carascalao di Dili, Timor Timur, pada 17 Juli 1999 lalu.

Berikut ini nama 18 terdakwa yang divonis bebas:
1. Timbul Silaen (mantan Kapolda Timtim)
2. Abilio J Soares (mantan Gubernur Timtim)
3. Herman Sedyono (mantan Bupati Covalima)
4. Liliek Koesoedianto (mantan Plh Dandim Suai)
5. Richard Syamsuddin (mantan Kodim 1636 Suai)
6. Sugito (matan Danramil Suai)
7. Asep Kaswani (mantan Dandim Liquisa)
8. Adios Salopa (matan Kapolres Liquisa)
9. Leonito Martin (mantan Bupati Liquisa)
10.Endar Priyanto (mantan Dandim Dili)
11.Hulman Gultom (mantan Kapolres Dili)
12.Adam Damiri (mantan Pangdam Udayana)
13.Tono Suratman (mantan Danremn Wiradharma)
14.M Noer Muis (mantan Danrem Wiradharma)
15.Yayat Sudrajat
16.Gatot Subiyaktoro (mantan Kapolres Suai)
17.Sudjarwo
18. Eurico Guteres (mantan wakil panglima PPI)

(Persda Network/Mohammad Abduh, Yuli Sulistyawan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau