JAKARTA, SENIN - Tidak hanya membantah telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan, tersangka Artalita Suryani juga tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seusai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik sebagai saksi maupun tersangka.
"Ibu Artalita capek ditanyai penyidik. Pertanyaannya diputar-putar itu saja," kata kuasa hukum Artalita, Otto Cornelius Kaligis saat menghubungi Persda, Minggu (6/4) sore.
Tidak hanya Artalita, ia sendiri juga menolak menandatangani BAP. Ketika ditanya apakah merasa ditekan penyidik saat pemeriksaan, Kaligis membantahnya. "Tidak ditekan, tapi kita mau cepat selesai. Nanti biar pengadilan saja yang membuktikan siapa yang benar. Capek hadapin KPK buat sakit kepala saja," katanya.
Sejak menjalani pemeriksaan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap 660 ribu dolar AS terhadap jaksa, Artalita selalu membantah. Sama dengan Urip, Artalita mengaku pertemuannya dengan Urip pada hari Minggu 2 April lalu di rumah Sjamsul Nursalim adalah sedang bertransaksi jual beli permata.
Sementara KPK menduga uang tersebut berkaitan erat dengan penghentian kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pernah menyeret Sjamsul Nursalim selaku obligor. Peran Urip dalam perkara ini kala itu sebagai Ketua Tim Penyelidik.(Persda Network/Mohammad Abduh)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang