Laporan Wartawan Kompas C Windoro AT
JAKARTA, KOMPAS - Satuan Sumberdaya Lingkungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (SatSumdaling Direskrimsus), Polda Metro Jaya, menyita dua truk bermuatan minyak tanah ilegal sebanyak 10 ton atau sekitar 10.000 liter.
Operasi pertama dilakukan terhadap truk diesel D-8796-CF yang mengangkut sekitar 4.845 liter minyak tanah atau sekitar 4,8 ton. Truk disita di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, 19 Maret, pukul 23.30.
Dua tersangka, Dedi Dulhadi dan Usep Hamdani, ditangkap. "Truk kita hentikan saat mencari pembeli minyak tanah di Jakarta," Kata Kepala SatSumdaling, Ajun Komisaris Besar Bahagia Dachi, Senin (7/4) sore.
Setelah menyita satu truk, Minggu (6/4) malam, polisi mengamankan satu truk bermuatan minyak ilegal di Jalan Peusar, Mekar Bhakti, Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan truk diesel B-9262-JC yang mengangkut 5.000 liter minyak tanah.
Dua orang ditangkap, yaitu tersangka Umar Dani, sopir truk, dan penampung minyak tanah, tersangka Gasper. Minyak tanah diangkut dari pangkalan minyak tanah milik Romly alias Ombing.
"Pelaku mengaku membeli minyak tanah untuk dijual kembali eceran, tapi apa mungkin buat eceran belinya sebanyak itu," ujar Dachi. Menurut dia, sopir truk mengatakan minyak tanah itu sebelumnya akan dijual ke Industri. "Tapi, mereka bilang industrinya sudah pakai gas." ujar Dachi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang