1.056 TKI Ilegal Diselundupkan ke Libya

Kompas.com - 07/04/2008, 18:07 WIB

Laporan Wartawan Kompas C Windoro AT

JAKARTA, KOMPAS - Polisi menangkap dalang pengirim 1.056 tenaga kerja Indonesia (TKI)  diselundupkan ke Libya. Diduga, sejumlah staf Kedutaan Besar (Kedubes) Libya, di Jakarta, terlibat. Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Adang Firman, mengatakan, akan melihat kemungkinan penangkapan staf Kedubes tersebut, setelah mempertimbangkan unsur kekebalan diplomatik mereka.

"Polda Metro masih mengupayakan memanggil pihak Kedubes Libya setelah mempelajari kasusnya. Terutama menyangkut unsur kekebalan diplomatik yang mereka miliki. Kalau unsur pidananya jelas, ya kita tangkap," tegas Adang, Senin (7/4).

Kepala Satuan Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Bahagia Dachi yang dihubungi terpisah hari itu menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua TKI, Kastun dan Rini. Setelah diselidiki, polisi menduga, sejak 2003, lewat bantuan fasilitas diplomatik Libya, ada 1.056 TKI diselundupkan ke Libya.

Dachi mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka Lumi Sara Shinta (40), direktur PT Wadi Daima Indah, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor. Sejak tahun 2003, Shinta mendapat pesanan dari pejabat Kedubes Libya mengirim TKI ke Libya.

"Untuk memberangkatkan TKI, ia memanfaatkan sebuah perusahaan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia)," jelas Dachi. Agar lancar, tersangka meminta bantuan BY, yang bertugas sebagai penghubung dengan bagian Imigrasi. Tersangka mendapat kemudahan memperoleh visa dengan bantuan seorang petinggi Kedubes Libya. "TKI diberangkatkan ke Libya. Dari sana, TKI disebar ke sejumlah negara di Timur Tengah," ungkap Dachi.

Menurut dia, pengiriman TKI ilegal ini berawal dari hubungan baik tersangka dengan salah satu petinggi Kedubes Libya. Hubungan baik ini diawali dengan kegiatan suplai barang kebutuhan Kedubes Libya yang dilakukan tersangka.

Petinggi Kedubes Libya lalu minta tersangka mencarikan TKI. Kepada tersangka, pejabat Kedubes itu menjanjikan tersangka, uang 100 dollar AS untuk setiap TKI. "Menurut pengakuan tersangka, pejabat Kedubes itu menyiapkan seluruh dokumen dan visa ke Libya. Sejumlah dokumen tersebut sudah kita sita," ucap Dachi.

Ia mengatakan, pihaknya mengungkap kasus ini setelah menerima surat dari Kedutaan Besar RI di Tripoli, Libya, Maret lalu. Isi surat menyebutkan, ada sejumlah TKI ditahan karena mencuri. "Setelah kami selidiki, para TKI itu dikirim PT milik tersangka Shinta yang bukan PJTKI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau