BALIKPAPAN - Himpunan Mahasiswa Pemantau Pemilu Jujur (HMP2J) tengah menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran Pilgub Kaltim yang dilakukan para calon gubernur dan calon wakil gubernur beserta tim suksesnya. Hasil temuan nanti akan disampaikan kepada masyarakat melalui media dan melaporkan kepada Panwaslu.
Kendati belum rampung, namun menurut Koordinator HMP2J Perwakilan Balikpapan Rudi, pelanggaran yang paling dominan adalah pemasangan baliho calon padahal belum waktunya kampanye. Sementara, kampanye terselubung menyusul pada dominan kedua. HMP2J menilai sosialisasi para pasangan cagub dan cawagub juga mulai mengarah pada kampanye terselubung.
"Agar tidak terlalu gamblang menampilkan bentuk kampanye, para calon bersama tim suksesnya membungkusnya dalam kegiatan sosial, silaturahmi hingga acara yang menimbulkan interaksi dengan masyarakat," kata Roni,
Minggu (6/4).
Kendati HMP2J merupakan mitra Panitia Pengawas Pilkada, namun pihaknya menilai panwas masih lemah dalam presure dan penegakan terhadap pelanggaran yang dilakukan para calon. Walau melihat terjadi tindakan
kampanye terselubung, menurut Rudi, panwas tak juga memberi sanksi tegas. Alhasil, pelanggaran-pelanggaran masih terus merajalela.
Menanggapi hal tersebut, anggota Panwaslu Kota Balikpapan Tutup Sardi mengatakan, panwas tidak tinggal diam jika menemukan pelanggaran yang dilakukan calon. Namun, panwas tak bisa memberikan sanksi apabila tidak ada temuan, bukti, data yang bisa sebagai bahan untuk menjerat pelanggaran mereka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran. Kalau ada bukti akan akan tindaklanjuti. Selama ini kami juga mengikuti kegiatan pasangan calon tetapi tak ada temuan pelanggaran,"
kata Tutup, Minggu (6/4).
Ia berulangkali meminta masyarakat proaktif melaporkan temuannya. Begitupun para pemantau pemilihan gubernur. Ia meminta kepada pemantau jangan hanya memberikan opini tanpa laporan kepada mereka. "Kalau ada laporan
dan bukti tentu kami tindaklanjuti, kita tak akan diamkan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Tutup secara tegas meminta kepada para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak terlibat sebagai tim sukses. Larangan menjadi tim kampanye/tim sukses termaktub dalam UU 32 Tahun 2004.
"Kita pasti tahu kalau mereka PNS. Kalau ditemukan kami laporkan atau rekomendasikan kepada pemerintah kota untuk diberi sanksi," tandasnya. (tribun kaltim/lia)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang