Kenaikan Harga tak Sebanding Kenaikan Upah

Kompas.com - 07/04/2008, 22:00 WIB

 BANDUNG, SENIN-Kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok dalam kwartal pertama tahun 2008 tidak sebanding dengan kenaikan gaji buruh yang hanya 8 persen hingga 9 persen per tahun. Akibatnya, nilai riil upah minimum sekitar 17 juta buruh hanya mampu mencukupi kebutuhan hidup sekitar tiga minggu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung Nana Suhana, Senin (7/4) di Bandung mengatakan, melambungnya harga bahan pokok pada awal tahun 2008 meleset dari prediksi penetapan upah minimum buruh 2008 yang ditentukan antara bulan Agustus dan September 2007.

Menurut Nana, kenaikan upah minimum buruh Kota Bandung pada awal Januari lalu dari Rp 860.565 menjadi Rp 939.000 justru diikuti dengan kenaikan sebagian besar harga bahan pokok, khususnya makanan. Kalau harga sulit dikendalikan dan terus naik, pemerintahlah yang harus bertindak secara langsung. Jika kami menuntut ke perusahaan sedangkan perusahaan tidak mampu memenuhi kan sia-sia, tuturnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bandung Ristadi mengungkapkan, kenaikan harga bahan pokok yang bisa mencapai lima kali selama empat bulan terakhir sangat memberatkan buruh.

Sejak tahun 2007 hingga 2008, upah minimum buruh di Kabupaten Bandung hanya naik sekitar 9 persen, dari Rp 820.000 hingga Rp 895.000. Gaji sebesar ini masih harus dialokasikan untuk macam-macam, seperti kredit motor, membayar kontrakan, listrik, air, hingga kebutuhan makanan.

Dony, buruh sebuah pabrik konveksi di Kota Bandung mengungkapkan, dengan gaji Rp 940.000 per bulan, ia harus membayar cicilan kredit motor Rp 350.000, kontrakan rumah 300.000 per bulan, serta menghidupi istri dan satu anaknya. "Dengan sisa uang Rp 290.000, saya harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehemat mungkin," keluhnya.

Bagi Dony, ia tak terlalu menuntut banyak soal kenaikan gaji. Menurutnya, sekedar bisa memenuhi kebutuhan keluarga saja ia sangat bersyukur. Setiap menginjak minggu ketiga dalam bulan, Dony bahkan seringkali terpaksa meminjam uang kepada saudaranya untuk menyambung kebutuhan hidup hingga akhir bulan.

Menurut Ristadi, denga kondisi seperti ini, hal yang bisa dilakukan para buruh hanyalah menghemat pengeluaran biaya hidup sehari-hari. "Memang ada koperasi di perusahaan masing-masing, tetapi tidak bisa membantu banyak karena terbatasnya dana sedangkan jumlah karyawan banyak," ujarnya.

Pemerintah berperan

Menyikapi permasalahan ini, Ristadi mengharapkan adanya kebijakan baru dari pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dalam menstabilkan harga kebutuhan pokok. Menurutnya, penentuan upah minimum yang diatur Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memang telah didasari pada parameter 46 jenis kebutuhan karyawan atau buruh.

Namun, kenaikan upah yang hanya berlaku sekali setahun menjadi tidak relevan di saat harga kebutuhan hidup naik secara tidak wajar. Karena itu, pemerintah harus benar-benar serius mengatur harga kebutuhan pokok. Jika kita menuntut kenaikan upah dan harga terus naik maka tidak ada artinya. "Inti dari persoalan ini adalah bagaimana harga kebutuhan pokok dapat terkontrol dan terjangkau oleh masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Nana menambahkan, pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus tegas dalam mengontrol sistem pemberian upah minimum pada perusahaan-perusahaan, sehingga nasib para buruh dapat terperhatikan. "Banyak perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja, sehingga nasib para karyawan mereka tidak terpantau," ujarnya.

Pakar ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta mengatakan, selama ini, penetapan upah minimum kerja hanya didasarkan pada kondisi inflasi tahun sebelumnya dan tidak memperhitungkan situasi riil di masa depan. Karena itu, menurut Acuviarta, dalam regulasi pengaturan upah minimum kerja perlu dimasukkan kemungkinan menaikkan upah dalam kondisi krisis ekonomi, misalnya kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak wajar.

Dalam rangka menstabilkan harga kebutuhan pokok, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Agus Gustiar mengatakan, awal April ini, Disperindag mulai menyalurkan minyak goreng ke titi k-titik operasi yang menyentuh rumah tangga miskin dan aktivitas industri olahan makanan. Sementara itu, sampai saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat belum memberikan keterangan tentang kebijakan pengaturan upah minimum buruh di Jawa Ba rat terkait kenaikan kebutuhan pokok.(A01)    

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau