SURABAYA, SELASA - KPU Jatim masih menunggu perintah resmi dari KPU dan Depdagri dalam menindaklanjuti pendaftaran calon perseorangan pada Pilgub Jatim mendatang.
"Sikap resmi KPU adalah menunggu perintah," ujar Ketua KPU Provinsi Jatim Wahyudi Purnomo di Surabaya, Selasa, saat pertemuan dengan Desk Pilkada Kabupaten/Kota se-Jatim di Kantor Pemprov Jatim.
Wahyudi mengatakan, KPU Jatim merupakan sub sistem dari sebuah sistem di pusat sehingga tidak bisa membuat regulasi. "Selama tidak ada perintah KPU dan Depdagri, kami tetap memakai UU No. 32/2004 yang lama dan PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah," katanya.
Dengan adanya revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Wahyudi, calon perseorangan diperbolehkan mendaftarkan diri. Namun persoalannya adalah KPU masih kesulitan melakukan verifikasi.
"Kami masih menunggu ketentuan pelaksanaanya. Revisi UU No. 32/2004 berimbas pada revisi PP No 6/2005, revisi peraturan KPU, kemudian disosialisasi ke kabupaten/kota dan ini tidak cukup waktu tiga bulan," katanya.
Dia mengatakan, pengambilan formulir dimulai pada 1 Mei 2008. Namun kalau calon perseorangan diakomodir, maka pengambilan formulir Pilgub harus ditunda sampai Juli 2008.
"Kalau pada 1 Mei calon perseorangan mengambil formulir maka KPU bisa digugat perdata," katanya. Dia mengatakan sesuai UU No 32/2004 yang direvisi, bagi provinsi yang jumlah penduduknya lebih dari 12 juta maka persyaratan pendaftaran calon perseorangan adalah tiga persen dari jumlah penduduk.
"Untuk Jatim berarti tiga persen dari 38 juta atau sekitar 1,15 juta. Sehingga pendaftar harus membawa fotokopi KTP 1,15 juta yang tersebar pada 50 persen jumlah kabupaten/kota di Jatim atau 19 kabupaten/kota," katanya. (ANT)