Soal Cagub Perseorangan, PUD Jatim Tunggu Perintah

Kompas.com - 08/04/2008, 15:43 WIB

SURABAYA, SELASA  - KPU  Jatim masih menunggu perintah resmi dari KPU dan Depdagri dalam menindaklanjuti pendaftaran calon perseorangan pada Pilgub Jatim mendatang.
    
"Sikap resmi KPU adalah menunggu perintah," ujar Ketua KPU Provinsi Jatim Wahyudi Purnomo di Surabaya, Selasa, saat pertemuan dengan Desk Pilkada Kabupaten/Kota se-Jatim di Kantor Pemprov Jatim.
    
Wahyudi mengatakan, KPU Jatim merupakan sub sistem dari sebuah sistem di pusat sehingga tidak bisa membuat regulasi. "Selama tidak ada perintah KPU dan Depdagri, kami tetap memakai UU No. 32/2004 yang lama dan PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah," katanya.
    
Dengan adanya revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Wahyudi, calon perseorangan diperbolehkan mendaftarkan diri. Namun persoalannya adalah KPU masih kesulitan melakukan verifikasi.
    
"Kami masih menunggu ketentuan pelaksanaanya. Revisi UU No. 32/2004 berimbas pada revisi PP No 6/2005, revisi peraturan KPU, kemudian disosialisasi ke kabupaten/kota dan ini tidak cukup waktu tiga bulan," katanya.
    
Dia mengatakan, pengambilan formulir dimulai pada 1 Mei 2008. Namun kalau calon perseorangan diakomodir, maka pengambilan formulir Pilgub harus ditunda sampai Juli 2008.
    
"Kalau pada 1 Mei calon perseorangan mengambil formulir maka KPU bisa digugat perdata," katanya. Dia mengatakan sesuai UU No 32/2004 yang direvisi, bagi provinsi yang jumlah penduduknya lebih dari 12 juta maka persyaratan pendaftaran calon perseorangan adalah tiga persen dari jumlah penduduk.
    
"Untuk Jatim berarti tiga persen dari 38 juta atau sekitar 1,15 juta. Sehingga pendaftar harus membawa fotokopi KTP 1,15 juta yang tersebar pada 50 persen jumlah kabupaten/kota di Jatim atau 19 kabupaten/kota," katanya. (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau