JAKARTA, SELASA - Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mendukung pelelangan kayu sitaan sekitar 21.993 meter kubik milik PT Madukoro yang sempat dipertanyakan Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban. Pelelangan kayu yang telah dilaksanakan di Mapolres Pelalawan pada awal 2007 di kantor pelayanan piutang dan pelalangan Kekayaan Negara Pekanbaru (KP2LN) pada 24 Maret 2008 lalu, berdasarkan ketentuan yang selama ini berlaku di Indonesia.
"Pelelangan itu berdasarkan kepada perijinan dari badan setempat. Jadi landasannya itu tentunya," tegas Sutanto ketika ditanya tentang pelelangan kayu yang dianggap Menhut tidak sah.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan MS Kaban meradang atas aksi lelang kayu sitaan 21.993 meter kubik milik PT Madukoro. Pelelangan kayu sitaan dianggap bertentangan dengan hasil rapat paripurna tingkat menteri Ke III di kantor Polhukam dan instruksi Menhut No.1/Menhut- VI/2008 tanggal 29 Februari 2008 sebagai tindak lanjut hasil rapat paripurna pada 15 Februari 2008.
Disebutkan, pelelangan kayu tidak bisa dilakukan jika tim Taksasi Dephut yang dibentuk melalui instruksi Menhut belum menuntaskan pekerjaannya. Instruksi Menhut sendiri meminta penaksiran reduksi kayu bulat dan kayu bulat kecil untuk memberikan dasar bagi perusahaan pemilik kayu dalam menetapkan nilai jaminan bank.
Selain itu, Kaban mempertanyakan harga kayu lelang yang sangat murah. Lelang kayu 21.993,95 ribu meter kubik kayu, negara cuma mendapat Rp 4,2 miliar atau Rp 194.992 per meter kubik.
Menanggapi ini pelanggaran ketentuan itu, Kapolri Jenderal Sutanto justru mempersilahkan wartawan untuk mengeceknya ke Riau langsung. "Silahkan saja cek ke sana," ujarnya sambil menaiki kendaraan dinasnya. (Persda Network/ade)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang