Uang Suap Amin Dicurigai dari APBD Bintan

Kompas.com - 09/04/2008, 16:05 WIB


TANUNG PINANG - Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri curiga soal dana sebesar Rp1,8 miliar yang dipakai Sekda setempat, Azirwan,  untuk menyuap Al Amin Nasution, bersumber dari APBD Kabupaten Bintan.
    
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Horas Tobing, Rabu mengatakan, pihaknya akan menelusuri sumber dana yang diduga digunakan Azirwan. "Kami akan panggil para pihak yang dimungkinkan terlibat masalah ini," ujarnya di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri.
    
Kecurigaan itu muncul karena Azirwan menjabat sebagai Sekda sekaligus Koordinator Kawasan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Bintan di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.
    
"Apa mungkin seorang Sekda mengeluarkan uang pribadi untuk pelepasan hutan lindung menjadi hutan tanaman industri di Bintan Buyu. Itu perlu ditelusuri," kata Horas yang diusung PDS.
    
Ia mengatakan, anggaran daerah tidak diperbolehkan digunakan untuk "menyogok", meski itu bertujuan untuk kepentingan daerah. "Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan karena melanggar undang-undang korupsi," ujarnya.
    
Horas mengemukakan, ada kemungkinan Bupati terlibat dalam masalah ini. "Sedikit banyak kemungkinan terlibat karena apapun yang dilakukan pejabat Bintan merupakan tanggungjawab kepala daerah," katanya.
    
Penyuapan yang diduga dilakukan Azirwan kepada Al Amin terjadi di hotel Ritz Carlton, Jakarta sekitar pukul 02.00 wib berhasil diungkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
    
Selain Azirwan dan Al Amin, staf ahli Bintan, Edi Pribadi dan seorang wanita kepercayaannya serta seorang PSK juga ikut ditangkap KPK. "Itu sangat disayangkan. Kami prihatin melihat kondisi tersebut," kata Horas.
    
Kasus penyuapan itu diduga berhubungan dengan pelepasan hutan lindung atau konservasi air di Bintan Buyu yang diajukan Pemkab Bintan seluas 8.399 ha, namun disahkan Selasa (8/4) seluas 6.813 ha.
    
Selain untuk pembangunan kantor pemerintahan, sebagian besar lahan itu akan dijadikan sebagai Central Bisnis Distrik yang dikelola oleh pihak asing.  "Seharusnya tidak dipaksakan karena sudah ditegaskan dalam ketentuan. Memang butuh kesabaran," ungkap Horas.
    
Horas Tobing mengungkapkan, semestinya Azirman yang juga menjabat sebagai Koordinator pembangunan di pusat pemerintah Bintan hadir dalam rapat yang digelar Pansus Ranperda Proyek Tahun Jamak.
    
"Sehari sebelumnya dia (Azirwan) sudah pamit. Dia tidak bisa hadir karena ada pertemuan dengan Komisi IV DPR RI," kata Horas. Ia mengaku tidak berkonotasi buruk terhadap pertemuan antara Azirwan dengan Komisi IV.
    
"Kami benar-benar terkejut setelah membaca dan melihat adanya berita-berita di media, Azirwan ditangkap KPK," katanya. Azirwan berangkat menuju Jakarta pada Senin (7/4). (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau