PKB Cabut Rekomendasi atas Calon Walikotanya

Kompas.com - 09/04/2008, 18:38 WIB

MALANG, RABU - Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mengeluarkan surat keputusan nomor 3076/DPP-02/IV/A.1/IV/2008. Surat tersebut berisi pencabutan rekomendasi atas calon walikota dan wakil walikota Malang untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Malang Juli 2008 mendatang.

Surat tersebut diterima DPC PKB Kota Malang Selasa (8/4). SK baru itu mencabut SK nomor 2994/DPP-02/IVA.1/III/2008 tentang penetapan Agung Musthofa sebagai calon kepala daerah dan Fathol Arifin sebagai calon wakil kepala daerah Kota Malang periode 2008-2013, yang muncul 13 Maret 2008.

"Benar kami menerima surat pencabutan SK calon wali kota dan wakil walikota Malang sebelumnya. Selanjutnya kami diminta menggelar musyawarah kebangkitan (muskit) ulang selambat-lambatnya semingu setelah SK ini turun," tutur Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Kota Malang Muhammad Huda Aziz, Rabu (9/4) di Malang.

Sesuai keterangan dalam SK PKB baru tertanggal 7 April 2008 itu, rapat pleno DPP PKB harus mencabut SK nomor 2994/DPP-02/IVA.1/III/2008 karena dinilai adanya kekeliruan. "Kekeliruan itu bisa jadi karena adanya hal yang tidak prosedural," ujar Huda.

SK baru nomor 3076/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 ini ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Syuro PKB yaitu KH Abdurrahman Wahid dan Sekretaris Dewan Syura PKB H.Muhyiddin Arubusman, serta Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz yaitu H.Ali Masykur Mussa dan Sekjen Dewan Tanfidz Zanubba A.C. Wahid.

Sejak munculnya SK nomor 2994/DPP-02/IVA.1/III/2008 tentang penetapan Agung Musthofa sebagai calon kepala daerah tanggal 13 Maret 2008, sebenarnya DPC PKB Kota Malang sempat kisruh. Pasalnya, nama yang direkomendasi oleh DPP tersebut adalah orang baru yang tidak masuk dalam bursa penjaringan calon di DPC PKB Kota Malang melalui muyawarah kebangkitan (muskit) pada 25 Januari 2008. Agar tidak memperpanjang kemelut internal, rupanya DPP PKB segera menerbitkan SK pembatalan keputusan pencalonan itu.

"Dengan dibatalkannya SK calon yang sebelumnya sudah ditunjuk DPP PKB itu, maka kami akan menjaring ulang calon. Tiga nama yang pada muskit sebelumnya sudah ikut, tetap bisa mempresentasikan visi dan misinya kembali di muskit yang akan digelar mendatang," ujar Huda.

Penjaringan ulang oleh DPC PKB Kota Malang akan dimulai dengan membuka pendaftaran terhadap calon-calon yang berniat maju pilkada Kota Malang 2008 melalui PKB. Pendaftaran itu mulai dibuka kembali 10-12 April 2008.

"Sabtu (12/4) malam akan dilakukan wawancara internal dengan calon, kemudian pada Minggu (13/4) akan digelar muskit ulang," tutur Huda.

Meski pendaftaran baru dibuka pagi ini, namun Huda mengatakan sudah ada pendekatan dari sejumlah calon yang ingin maju melalui PKB. Mereka adalah Iman Santoso (pengusaha, dosen Ubaya, serta mantan ketua KNPI Kota Malang), H. Sutikno (mantan birokrat Pemkab Malang dengan jabatan terakhir kabag litbang pembangunan dan perekonomian), Hasanudin Latief (pengusaha), serta Masoed Said (dosen UMM).   

 

 

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau