Laporan Wartawan Kompas, Wisnu Aji Dewabrata
PALEMBANG, KAMIS - Warga Sabokingking, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang melaporkan dugaan pencemaran amonia dari limbah PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, dan Bapedalda Kota Palembang, Kamis (10/4). Pencemaran terjadi dua bulan lalu namun belum ada penyelesaian sampai sekarang.
Kamaluddin, salah satu perwakilan warga mengatakan pencemaran terjadi pada tanggal 29 Februari. Akibatnya sekitar dua hektar tanaman kangkung yang merupakan mata pencaharian warga menjadi layu dan menyebabkan ribuan ekor ikan dalam kolam mati. "Kami mengalami kerugian karena tidak panen kangkung selama dua bulan. Padahal setiap hari kami bisa mendapat Rp 50.000 dari menjual kangkung," ujarnya.
Secara terpisah, Manajer Hukum dan Humas PT Pusri M Djakfar Abdullah mengatakan, tidak mungkin limbah PT Pusri mencemari lahan kangkung dan kolam warga karena limbah PT Pusri tidak melalui saluran air yang melewati pemukiman warga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang