Presiden: Jangan Tahan-tahan PNBP

Kompas.com - 10/04/2008, 20:07 WIB

JAKARTA, KAMIS- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan semua departemen dan lembaga pemerintah non departemen (LPND) untuk tidak menahan-nahan seluruh peneriman negara bukan pajak (PNBP). Presiden juga minta agar PNBP itu tidak langsung digunakan untuk kepentingan departemen atau LPND terlebih dahulu.. Sebaliknya, Presiden menginstruksikan agar PNBP itu langsung disetor ke Kantor Kas Negara.

Demikian disampaikan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao kepada Kompas, Kamis (10/4) sore, di Departemen Keuangan, Jakarta.

"Jadi, sebelum hasil pemeriksaaan Semester II BPK diumumkan, Menkeu telah menindaklanjutinya di sidang kabinet paripurna. Presiden, waktu itu, telah memerintahkan semua departemen yang memiliki PNBP harus segera menyetorkan segera ke Kantor Kas Negara dan tidak menggunakannya langsung," ujar Hekinus.

Menurut Hekinus, pihaknya sangat mendukung pemeriksaan BPK atas PNBP. Namun, menurut Hekinus, temuan BPK senilai Rp 255,95 miliar yang baru-baru ini dilaporkan ke DPR itu baru sebagian kecil saja yang ditemukan BPK.

Karena potensi PNBP itu sebenarnya sangat besar. Tahun lalu, targetnya Rp 198 triliun, namun realisasinya Rp 215 triliun. "Jadi, temuan itu masih sangat kecil sekali. Namun, Depkeu mendukung temuan tersebut dan berharap lebih luas lagi audit BPK dan juga menjadi pemicu departemen dan LPND menyetorkan PNBP-nya," tambah Hekinus.

Hekinus mengakui bahwa hingga kini hambatan dari PNBP adalah ketentuannya yang masih belum jelas. Misalnya, peraturan pemerintah (PP) mengenai PNBP di Mahkamah Agung (MA). Dari laporan Menkeu waktu itu ke Sidang Kabinet Paripurna, PNBP yang paling menonjol ada di tiga instansi, yaitu MA, Kejaksaan Agung dan perguruan tinggi. Di tiga instansi itu PNBP yang belum bisa diidentifikasi, lanjut Hekinus.

Rawan penyimpangan

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki menyatakan, transparansi dan akuntabilitas departemen dan LPND yang mengelola PNBP sangat rawan dengan penyimpangan dan berisiko bocor jika tidak segera disetorkan kepada Kantor Kas Negara.   

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau