YAOUNDE, KAMIS - Parlemen Kamerun hari Kamis waktu setempat menyetujui amandemen konstitusi yang akan mengizinkan Presiden Paul Biya mengikuti pemilihan pada 2011 untuk masa jabatan ketiga, kata Menteri Hubungan Parlemen Gregoire Owona.
Dalam sidang Majelis Nasional, 157 wakil memberikan suara yang mendukung amandemen itu - jauh melampaui mayoritas 60 persen yang diperlukan. Lima orang memberikan suara yang menentang, sementara 15 anggota oposisi abstein, kata Owona.
Biya memerintah negara bekas koloni Perancis di Afrika tengah itu sejak 1982 dan Gerakan Demokratis Rakyat Kamerun kubunya memiliki 153 kursi di parlemen yang beranggotakan 180 orang, namun amandemen kontroversial itu telah menyulut kerusuhan berdarah pada Februari.
Ke-15 anggota parlemen yang tidak memberikan suara itu berasal dari Partai Sosial Demokratis (SDF). Salah seorang dari mereka, Jean Michel Nintcheu, mengatakan, mereka semua keluar dari ruang sidang untuk memprotes "kudeta konstitusional" itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang