KPK Belum Panggil Bupati Bintan

Kompas.com - 11/04/2008, 18:43 WIB

 

JAKARTA, JUMAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Bupati Bintan Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

"Sampai saat ini, KPK belum perlu memanggil bupati Bintan. Tapi kalau ada info yang terkait mengenai itu, akan kita mintai keterangan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/4).

Pada Rabu (9/4) KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Bintan Kepulauan Riau, Azirwan, sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi IV Fraksi Persatuan Pembangunan DPR RI, Al-Amin Nur Nasution. Keduanya tertangkap tangan mengadakan pertemuan di sebuah ruangan di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta Selatan pada Rabu dini hari.

Selain Azirwan dan Amin, tim KPK juga menemukan dua orang yang mengaku sebagai staf suami pedangdut Kristina serta sekretaris Azirwan. Dalam ruangan itu, KPK mendapati uang senilai Rp3,9 juta yang diakui Amin sebagai miliknya. Sementara itu, di mobil Amin juga ditemukan uang sebesar Rp 67 juta.Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. KPK menitipkan Amin di rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Azirwan di rutan Polres Jakarta Selatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau