Laporan wartawan Kompas Siwi Yunita Cahyaningrum
CIREBON, SABTU - Daftar pemilih tetap yang kini dijadikan acuan untuk memilih dalam pemilihan gubernur Jawa Barat ternyata belum valid. Beberapa warga yang mempunyai hak pilih di desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon tidak terdaftar. Justru balita umur lima tahun masuk dalam daftar pemilih tetap dan mendapatkan surat undangan pemilihan atau formulir C6.
Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Mertapada Kulon, Fikri Surbekti, mengakui ada dua anggota masyarakatnya yang tak tercatat, padahal punya KTP dan berdomisili di tempat tersebut. "Kami sudah usulkan ke tim verifikasi tapi katanya tak bisa dimasukkan ke dalam daftar karena sudah terlambat," katanya, Sabtu (12/4).
Agus, warga Mertapada Wetan juga mengaku tak mendapatkan hak pilih, padahal ia sudah didatangi petugas verifikasi dan didaftarkan sebagai pemilih, tetapi ketika daftar pemilih tetap keluar, namanya tak tercantum dalam daftar tersebut.
Fikri justru menemukan balita terdaftar dalam pemilih di wilayahnya "Kami temukan ini ketika tim kami membagikan formulir C6, di situ terdapat nama Nailatul namun tercatat lahir tahun 1983, ternyata ketika dicek anaknya masih berusia lima tahun, jadi formulir C6 berikut kartu pemilih tak jadi kami berikan," ujar Fikri
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang