JAKARTA, SENIN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI) menjadi peserta lelang surat utang negara (SUN) jenis Surat Perbendaharaan Negara (SPN) di pasar perdana.
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu), Samsuar Said di Jakarta, Senin (14/4), seperti dikutip dari Antara, menyebutkan, menteri keuangan mengatur hal itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana yang menggantikan PMK Nomor 26/PMK.08/2007.
Selain menjadi peserta lelang di pasar perdana untuk SUN jenis SPN, LPS juga menjadi peserta lelang di pasar perdana untuk SUN jenis obligasi negara.
Berdasar aturan lama, peserta lelang SUN di pasar perdana hanya dealer-dealer utama yang terdiri dari bank dan perusahaan sekuritas.
PMK yang berlaku mulai 11 April 2008 juga menetapkan bahwa pembelian SUN oleh LPS hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri. Juga ditetapkan bahwa LPS hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara nonkompetitif. "Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian SPN untuk dan atas nama pihak selain BI dan LPS, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif," jelas Samsuar.
Pemerintah merencanakan akan kembali menerbitkan SUN dengan jangka pendek atau maksimal setahun yang dikenal dengan SPN mulai April 2008.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang