Awas! UN Penuh Kebocoran

Kompas.com - 15/04/2008, 06:27 WIB

JAKARTA, SELASA-Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  (PN Jakpus) pada Mei 2007 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2007 dalam sidang citizen law suit (CLS) menilai  pemerintah lalai dalam menyelenggarakan pendidikan dan melindungi hak anak. Pemerintah diminta meninjau ulang sistem pendidikan nasional (sisdiknas), termasuk ujian nasional (UN).

”Seharusnya, sebelum UN (dilaksanakan—Red), pemerintah memenuhi dulu tuntutan masyarakat dan putusan pengadilan,” kata Koordinator Federasi Guru Independen Indonesia, Suparman, Senin (14/4).

Menurut dia, segi kompetensi, sarana, prasarana, dan profesionalisme guru belum memadai. Bahkan, siswa pun masih kesulitan mengakses sarana belajar, seperti buku sekolah dan informasi melalui internet. ”Pemerintah harus memfasilitasi agar guru dan siswa berkualitas,” katanya.

Menurut Suparman, seharusnya pemerintah lapang dada menerima putusan pengadilan dan melaksanakannya.  ”Putusan pengadilan ini menyangkut nasib pendidikan ke depan. Pemerintah harus duduk bersama dengan masyarakat dalam menyelesaikan kebijakan pendidikan nasional,” katanya.

Selain itu, kata Suparman, pemerintah sebaiknya juga menyikapi putusan pengadilan itu dengan mengubah kebijakan nasional bahwa UN  satu-satunya penentu kelulusan siswa. ”UN sebaiknya dilakukan hanya untuk pemetaan pendidikan, bukan penentu kelulusan,” tuturnya.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Gatot, yang menjadi kuasa hukum masyarakat korban UN dalam sidang CLS mengatakan, pada 6 Desember  2007 putusan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan PN Jakpus bahwa pemerintah lalai dan harus meninjau ulang sisdiknas.

Gatot mengatakan, selama pemerintah tidak melakukan perbaikan dalam bidang pendidikan dan mengakui fakta-fakta yang terjadi tentang korupsi, kebocoran soal, dan stres anak-anak, maka selamanya pendidikan di Indonesia berantakan.

”Sangat disayangkan, pemerintah ngotot menjalankan UN. Dengan model UN sebagai penentu kelulusan, maka kesempatan anak-anak melanjutkan sekolah menjadi terhalang. UN ini penuh kebocoran dan kekecewaan, serta mengabaikan hak-hak anak,” ucapnya.

UJIAN NASIONAL SLTA
Pelaksanaan              : 22-24 April 2008
Nilai terendah            : 4,25
Rata-rata nilai lulus    : 5,25

MATA UJIAN
SMA IPA : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Biologi, dan Kimia.
SMA IPS : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, Matematika, dan Geografi.
SMK : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (teori produktif).
(Warta Kota/Tan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau