JAKARTA, SELASA - Komisi Hak Asasi Manusia kemungkinan akan melakukan pemanggilan paksa, jika pihak-pihak yang dipanggil berkaitan dengan kasus Talangsari menolak memenuhi panggilan tersebut.
Demikian disampaikan anggota komisioner Komnas HAM yang juga Ketua Tim kasus Talangsari Johny Nelson Simanjuntak dalam konferensi pers laporan bulanan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/4).
Sebelum pemanggilan paksa, kata Johny, timnya akan menjalankan sesuai dengan kewenangan yakni menjalankan pemanggilan sampai tiga kali.
"Saat ini kami sedang akan melayangkan pemanggilan ketiga, kalau tidak dipanggil secara paksa," ujarnya. Menurut Johny, Komnas HAM dapat memanggil secara paksa berdasarkan UU 39 tahun 1999.
"Menurut UU, untuk orang-orang yang dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan, Komnas HAM dapat membuat permintaan tertulis kepada pengadilan setempat," jelasnya.
Berkaitan dengan perkembangan kasus Talangsari, Johny mengatakan pada April ini, tim kasus Talangsari akan memanggil beberapa orang yang disebut mengetahui kejadian di Talangsari.
"Bulan April ini kalau tidak ada arang merintang kami akan memanggil beberapa orang yang tinggal di luar Jakarta. Mereka adalah orang-orang yang ketika itu disebut mengetahui kejadian itu. Saat ini mereka ada yang masih bekerja sebagai aparat kepolisian dan aparat pemerintah daerah," ujar Johny.
Selain itu bulan Juni nanti, lanjut Johny, timnya akan menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. Hasil penyelidikan ini akan dibawa ke rapat pleno Komnas HAM dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung. (DIV)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang