BANJARMASIN, SELASA - Seorang oknum mahasiswa fakultas hukum sebuah universitas di Banjarmasin, Charlie (23), diamankan jajaran Polsekta Banjar Utara, dengan dugaan telah melakukan pencabulan.
Tiga hari yang lalu, Charlie yang tinggal di Kompleks AMD, Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, diadukan keluarga Kuncup (14) -- bukan nama sebenarnya -- karena telah menggerayangi tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi kemudian mengamankan Charlie.
Kepada wartawan, Selasa (15/4) siang, Kapolsek Banjar Utara, AKP Widodo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, Charlie telah berbuat asusila dengan mencumpang leher dan dada korban serta menggesek-gesekan kemaluannya ke tubuh Kuncup yang masih merupakan tetangga pelaku. (Metro Banjar/Dony Usman)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang