JAKARTA, SELASA - Pihak keluarga pramugari AdamAir yang tewas dalam kecelakaan di Majene pada 1 Januari 2007, Ratih Sekar Sari (21), masih pikir-pikir menanggapi keputusan majelis hakim. Orang tua Ratih, Karyono dan Sumini, melalui kuasa hukumnya Fredi K Simanungkalit, mengatakan belum tahu apakah akan mengajukan banding atas keputusan tersebut atau tidak.
Menurut Fredi, pihaknya merasa kecewa, karena majelis hakim tidak mengabulkan gugatan imateriilnya. "Hakim tidak mempertimbangkan rasa kehilangan yang dirasakan oleh Karyono dan Sumini. Kehilangan anak itu tidak ternilai harganya lho," ujarnya seusai sidang, Selasa (15/4).
Fredi mengatakan pihaknya akan menjelaskan kepada kedua orang tua Ratih mengenai putusan hakim pada hari ini. Pihaknya juga akan menjelaskan bagaimana proses banding itu, baik keuntungan maupun kerugiannya.
Karyono sendiri sempat menuturkan masih bingung dengan putusan hakim. Dia mengaku tidak tahu bagaimana tindak lanjut dari keputusan tersebut. "Setelah itu, bagaimana pembayarannya?" kata dia.
Pada hari ini, hakim memutuskan AdamAir harus membayar uang sebesar 25.000 dolar Amerika Serikat dan Rp51 juta kepada ahli waris Ratih. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Hendro Suseno tersebut tidak mengabulkan gugatan imateriil sebesar Rp1,5 miliar karena dianggap kabur. (BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang