PANDEGLANG, SELASA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, Aris Turisnadi, ditahan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa (15/4) sore sekitar pukul 15.30. Dia disangka telah menggelapkan dana Koperasi Usaha Tani tahun 1998-1999 sebesar Rp 816,293 juta.
Politisi asal PDI-P itu diperiksa Kejari Pandeglang, sekitar pukul 12.00. Setelah sekitar 3,5 jam diperiksa, dia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang, Yessi Emiralda menjelaskan, penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Aris tersandung kasus penyelewengan dana bantuan Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 1998-1999 sebesar Rp 1,088 miliar.
Dana yang seharusnya diserahkan kepada lima kelompok tani di Pandeglang itu malah digunakan untuk membiayai penanaman pohon pisang. Namun besarnya, hanya Rp 271,832 juta. Sedangkan dana sisa sekitar Rp 816,293 juta, tidak diketahui penggunaannya. Aris yang saat itu menjadi Ketua Koperasi Tani Mandiri Pandeglang, tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang