Depkum dan HAM Wajib Terima PKB Gus Dur

Kompas.com - 16/04/2008, 00:47 WIB

JAKARTA, RABU - Departemen Hukum dan HAM (DepkumHAM) menegaskan masih mengakui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi lama (versi Muktamar Semarang). Di mana, masih tercantum nama Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Dewan Tanfidz.

Namun, PKB pro Gus Dur menegaskan bahwa dalam tujuh hari ke depan, nama Muhaimin sudah tidak akan tercantum dalam kepengurusan PKB. Sebab, pihaknya sudah mengajukan kepengurusan baru tanpa menyertakan Muhaimin. Dan menurutnya, DepkumHAM wajib mengakui PKB dengan kepengurusan baru itu untuk mengikuti pemilu 2009.

Pernyataan berbau optimisme itu disuarakan Wakil Sekjen Partai bidang Lembaga Advokasi dan HAM PKB, Ikhsan Abdullah saat menyerahkan daftar kepengurusan baru PKB versi Gus Dur di kantor DepkumHAM, Selasa (15/4).

"Kita mengikuti ketentuan normatif UU No 2/2008 yang terbaru, sebagai perubahan UU No.31 Tahun 2002. Perubahan ini karena ada perhentian beberapa personalia melalui rapat pleno dan gabungan. Nah, hasil perubahannya itu yang kita sampaikan ke MenkumHAM hari ini," ujar Ihksan saat dicegat wartawan.

Dijelaskan Ikhsan bahwa di dalam UU juga diatur bahwa satu minggu setelah penyampaian berkas terbaru ke Menkum dan HAM, maka Depkum dan HAM harus mengeluarkan surat keputusan terdaftar mengenai kepengurusan yang baru. Dan dalam satu minggu itu, Ikhsan yakin bahwa Depkum dan HAM akan mengakui PKB versi Gus Dur. "Yah, wajib dong," katanya.

Terkait kabar bahwa sejauh ini, Depkum dan HAM hanya mengakui PKB versi Muhaimin (versi Muktamar Semarang), ia berkilah. "Menkum dan HAM tidak mengakui kubu Muhaimin tapi mengakui yang ada di dalam daftar, memang yang ada di dalam daftar masih itu. Nah hari ini kami ubah," sambung Ikhsan.

Soal perubahan itu, Ikhsan hanya menyebut nama Muhaimin yang pasti terdepak. Untuk, nama- nama lain, Ikhsan masih belum mau buka kartu. Ia beralasan baru akan menyampaikannya bila tiba waktunya. "Saya sampaikan dulu ke Depkum HAM, setelah SK-nya turun boleh diumumkan ke publik. Yang jelas, salah satu perubahannya, jabatan Ketua Tanfidz diisi Plt, yakni pak Ali Masykur musa. Muhaimin tidak ada kan sudah diberhentikan," ujarnya.

Kabar yang beredar, orang-orang dekat Muhaimin yang masuk dalam tim investigasi seperti Wasekjen Helmy Faisal, Ketua DPP Abdul Kadir Karding, juga akan masuk orang yang dicoret dari kepengurusan PKB. (Persda Network/had)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau