Teman Diperkosa, Puluhan Murid SD Kerubungi Bu Hakim

Kompas.com - 16/04/2008, 07:26 WIB


SAMARINDA - Puluhan murid Sekolah Dasar (SD) menggelar aksi unjukrasa di kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, Selasa. Aksi unjuk rasa yang dilakukan murid SD itu, terkait sidang kasus perkosaan disertai pembunuhan yang dilakukan Totok Burhan (46) terhadap seorang balita bernama Jingga (3), 24 Desember 2007 silam.
     
Selain membawa foto Jingga, para murid SD yang merupakan teman-teman korban, berteriak minta agar pelaku pembunuhan sadis itu dihukum mati. "Kami menginginkan pelaku pembunuh Jingga dihukum mati," kata seorang murid SD yang juga teman sepermainan korban, Deddi saat  ditemui sebelum sidang kasus pembunuhan sadis itu digelar.
     
Sambil membawa poster dan foto Jingga, puluhan murid SD yang sebagian masih  mengenakan pakaian seragam sekolah, masuk ke ruangan sidang.  Namun, Majelis Hakim yang diketuai Sidawati. SH, meminta mereka meninggalkan ruang sidang.
     
"Kami meminta agar anak-anak tidak masuk ke ruang sidang sebab sesuai aturan, anak dibawah usia 17 tahun tidak diperkenankan mengikuti jalannya sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Sidawati. SH kepada para pengunjung.
     
Puluhan murid SD itu akhirnya meninggalkan ruang sidang, namun mereka tetap mendengarkan jalannya sidang dari luar.  Selain dihadiri puluhan murid SD, sidang kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Jingga itu juga diikuti ibu-ibu dari berbagai tempat di Samarinda.
     
"Saya sengaja datang ke sini (Pengadilan, red) untuk melihat wajah pelaku pembunuhan sadis itu. Selama ini saya hanya mendengar cerita orang dan membaca di koran tentang aksi pemerkosaan seorang anak berusia tiga tahun yang dilakukan pelaku yang masih keluarga korban sendiri," ujar seorang nenek yang ditemui saat sidang berlangsung.
     
Sidang kedua kasus pemerkosaan disertai pembunuhan itu digelar untuk mendengarkan keterangan dua saksi, salah satunya orang tua korban, Abdul Azis. Kepada majelis Hakim, Adul Azis mengatakan, kondisi anaknya saat ditemukan di kompleks Pergudangan, Jalan Ir. Sutami, Minggu 24 Desemeber 2007 lalu, sangat mengenaskan. Wajah dan bibir balita berusia tiga tahun itu dipenuhi luka, termasuk luka bekas sundulan rokok.
     
"Anak saya ditemukan terbungkus plastik dengan luka di seluruh tubuhnya. Saya tidak terima perbuatan terdakwa yang tega memperkosa kemudian membunuh anak saya yang baru berusia tiga tahun itu," kata Abdul Azis kepada majelis Hakim.
     
Sementara, terdakwa Totok Burhan yang didampingi pengacaranya, Linus Eren. SH, terlihat tertunduk saat Abdul Azis memberikan kesaksian. Sidang akhirnya ditunda hingga hari Selasa pekan depan,  setelah Mejelis Hakim mendengarkan kesaksian tetangga korban, Eko Yulianti.
     
Saat terdakwa digiring keluar ruang sidang, puluhan pengunjung yang umumnya ibu-ibu dan anak-anak memaki sambil berteriak meminta agar Totok Burhan dihukum mati. "Kami tidak puas jika pelaku hanya dihukum seumur hidup. Akibat perbuatannya, anak-anak di kampung kami menjadi trauma dan sangat ketakutan," kata seorang ibu yang juga tetangga korban dalam nada tinggi.  
     
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi di rumah Totok Burhan Jalan Otto Iskandar Dinata, Samarinda Utara, Minggu 24 Desember 2007 lalu. Kasus itu terungkap setelah polisi menemukan sarung bantal milik pelaku, persis sama pembungkus mayat Jingga yang ditemukan di Kompleks Pergudangan Jalan Ir. Sutami, Sungai Kunjang, sekitar tiga kilometer dari rumah Totok Burhan. (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau