Bentrokan Kembali Pecah di Ternate

Kompas.com - 16/04/2008, 16:13 WIB

TERNATE, RABU-Massa pendukung pasangan calon gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn - Gani Kasuba kembali bentrok dengan aparat kepolisian, di Ternate, Rabu (16/4), sehingga mengakibatkan sejumlah pendukung pasangan calon gubernur itu mengalami cedera.

Bentrokan tersebut terjadi saat massa pendukung Thaib - Gani berunjuk rasa di kantor Gubernur Malut, memprotes pelaksanaan rapat paripurna DPRD Malut mengenai permasalahan pilgub Malut pada Rabu pagi. Kasubdit Publikasi Humas Polda Malut Kompol Noortjahyo mengatakan, bentrokan tersebut dipicu oleh tindakan sejumlah pendukung Thaib - Gani yang melempari polisi yang tengah bertugas mengamankan kantor Gubernur Malut.

Polisi kemudian menertibkan massa pendukung Thaib/Gani yang melakukan pelemparan itu. Namun karena mereka melawan, polisi bertindak tegas dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air ke arah massa. "Polisi tidak melarang kelompok masyarakat dari mana pun untuk menyalurkan aspirasi melalui aksi demo, tapi mereka harus tertib. Kalau mereka anarkis atau menyerang polisi yang tengah melakukan tugas pengamanan, pasti ditindak," katanya.

Bentrok antara pendukung Thaib - Gani dengan aparat kepolisian tersebut merupakan yang ketiga kalinya dalam sebulan terakhir. Pada bentrok yang terjadi pada Senin (14/6), seorang pendukung Thaib - Gani terkena peluru karet yang ditembakkan polisi.

Sementara itu, Basri Basalana, Koordinator massa pendukung Thaib-Gani, dalam orasinya saat berunjuk rasa di kantor Gubernur Malut mengatakan, Pejabat Gubernur Malut Timbul Pujianto, seharusnya tidak mengizinkan DPRD Malut melakukan rapat paripurna tersebut.

Alasannya, Mendagri telah meminta DPRD Malut untuk tidak melaksanakan rapat paripurna tersebut. Selain itu, proses pilgub Malut sudah selesai karena sesuai keputusan Mahkamah Agung, Thaib - Gani merupakan pemenang Pilgub Malut. "MA memutuskan bahwa penghitungan ulang hasil pilgub Malut oleh Ketua KPUD Malut non aktif, Rahmi Husen di Hotel Bidakara Jakarta yang memenangkan Thaib - Gani adalah sah. Itu berarti tidak perlu lagi ada paripurna di di DPRD," katanya.

Massa pendukung Thaib - Gani tersebut sempat mengutus perwakilannya menemui Pejabat Gubernur Malut untuk memaksa mengeluarkan pernyataan bahwa paripurna di DPRD Malut ilegal. Namun upaya pengunjuk rasa tidak berhasil.

Rapat paripurna di DPRD Malut pada Rabu pagi merekomendasikan ke Mendagri untuk mengesahkan hasil penghitungan ulang Plt Ketua KPUD Malut, Mukhlis Tapi Tapi yang memenangkan pasangan Abdul Gafur/Aburrahim Fabanyo.

Sebelumnya, MA meminta KPUD melakukan penghitungan ulang pilkada Malut. Namun setelah itu ada dua hasil penghitungan yakni pertama dilakukan oleh Ketua KPUD yang telah di non aktifkan (memenangkan pasangan calon gubernur Thaib Armaiyn-Gani Kasuba) dan kedua dilakukan oleh Plt KPUD (memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurahim Fabanyo).(ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau