JAKARTA, KAMIS - Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang juga Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan turunnya tarif ritel telekomunikasi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri No.9/PERM/M.KOMINFO/4/2008 pada 7 April lalu, hendaknya tidak diikuti oleh penurunan kualitas pelayanan jasa operator.
Menurut Basuki, terganggunya pelayanan jasa operator belakangan ini merupakan tanda meningkatnya trafic penggunaan jasa operator. "Ada beberapa gangguan jaringan setelah ada pengumuman mengenai turunnya tarif. Ini menunjukkan traffic meningkat," katanya dalam konferensi pers di kantror Ditjen Postel, Jakarta, Kamis (17/4).
Meningkatnya traffic, lanjut Basuki disebabkan dua hal yakni bertambahnya pelanggan baru dan waktu penggunaan layanan yang lebih lama. "Dengan penurunan tarif, diharapkan volume trafic akan naik, karena ada pelanggan-pelanggan baru, dari yang tadi tidak mampu beli pulsa menjadi mampu. Selain itu, para pelanggan yang existing sekarang dengan tarif murah akan bicara lebih lama," ujarnya.
Melihat penurunan tarif ini berdampak pada kualitas layanan,kata Basuki, pemerintah sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan peraturan menteri komunikasi dan informatika tentang kualitas layanan. "Minggu depan, moga-moga peraturan menteri tentang quality of service sudah ditandatangani. Penurunan tarif tidak harus diikuti penurunan kualitas," ujarnya.
Berkaitan tentang penyampaian laporan dan jenis struktur tarif beserta besarannya oleh operator kepada regulator, Basuki menjelaskan sampai tanggal 16 April 2008 berjumlah sembilan operator,hanya satu operator yang belum menyerahkan laporan. "Namun, pihak pemerintah masih memberi keleluasaan sampai dengan 25 April 2008 atau 14 hari setelah keluarnya peraturan menteri tanggal 7 April 2008," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang