LETIH, lesu tersirat di raut wajahnya mulai saat masuk ruang sidang hingga menunggu sidang pertamanya dimulai. Pria bule ini namanya Charles Alfred Barnett. Selangkah saat memasuki ruang sidang, kilatan lampu kamera menyerbu wajahnya yang berkeringat. Moncong kamera para kuli tinta terarah padanya, juga sererenten pertanyaan. Seperti apa pedofil yang akan diekstradisi ini?
Orang tak bakal menyangka wajahnya yang lembut, charming istilah orang Inggrisnya ternyata seorang pedofil, bahkan oleh para tetangganya di kawasan Cimanggis Depok, seperti yang dikutip oleh beberapa media.
Charles adalah warga negara Australia. Lahir di Adelaide, 66 tahun silam. Charles yang masuk ke Indonesia kira-kira 12 tahun lalu ditangkap di kediamannya di Jl Leuwi Nanggung RT 04/01 No.36 Cimanggis Depok pada tanggal 20 Februari silam atas permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Kedutaan Besar Australia melalui Nota Diplomatik No: P039/2007 tanggal 9 Mei 2007.
Di Indonesia, Charles bekerja sebagai Direktur Konsultan Bahasa Inggris. Pria yang berpendidikan master ini ditangkap sebagai tersangka kasus penyerangan tidak senonoh dan hubungan kelamin tidak sah dengan seseorang yang berumur di atas 12 tahun dan di bawah usia 17 tahun.
Charles ditetapkan sebagai tersangka oleh South Australian Magistrate's Court pada tanggal 27 Juni 1997. Berdasarkan catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan Charles dimulai sejak tahun 1977 hingga 1994 terhadap enam orang anak laki-laki berumur 11-16 tahun pada waktu kejadian berlangsung di empat daerah di Negara Bagian South Australia, yaitu Crystal Brook, Whyalla, Port Pirie dan Blackforest.
Barnett dikenal sebagai pendeta Gereja Katolik yang bertugas ke daerah mereka. Modusnya sebagian besar sama. Dengan alasan mengunjungi jemaat, Barnett menginap di rumah keluarga korban dan melakukan aksinya pada malam hari. Mendekat korban, memegang kemaluan korban hingga ejakulasi dan kemudian melakukan oral seks terhadap korbannya.
Sebelum aksinya kepada salah satu korban, Barnett juga memaksa korbannya untuk ejakulasi dengan memberikan majalah porno. Para korban umumnya diancam Barnett untuk tidak memberitahu siapapun karena menurutnya tidak mungkin orang percaya dengan cerita tersebut apalagi terkait statusnya sebagai pendeta. Bahkan, salah satu korban baru mengungkap pengalaman pahitnya sepuluh tahun kemudian kepada istrinya.
Barnett bisa saja 12 tahun bersembunyi di Indonesia dan sekarang bisa saja dia bertobat. Namun, Barnett harus tetap tunduk pada hukum yang berlaku. Dia melanggar Bab 56 dan Bab 49 (3) dari UU Konsolidasi UU Pidana 1935 South Australia yang tidak mengenal batasan tuntutan untuk dikenalan dari segi waktu.
Jaksa juga berpendapat bahwa tindak pidana yang dilakukan Barnett memenuhi unsurdouble criminality terhadap anak dibawah umur dalam daftar kejahatan no.6 UU No.1 Tahun 1979 yang membuat pelakunya dapat diekstradisikan. Namun kuasa hukum Charles, Bernard Tifaona menolak kliennya dikatakan pedofil.
"Kalau dibilang pedofil itu saya protes ya karena pedofil itu kan dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Ini kan korbannya sudah di atas 13 tahun. Dia (Charles) juga menolak itu," ujar Bernard usai sidang pertama di PN Jaksel, Kamis (17/4).
Pemerintah Australia sudah memintanya untuk diekstradisi dan nasibnya akan ditentukan dalam dua sidang ke depan. Sepanjang sidang pertama, Charles hanya bisa diam sambil sesekali berbicara soal keinginannya untuk sidang tertutup. Blitz kamera terus menghujaninya, lensa kamera terus mengarah kepadanya, tapi Charles tak mampu menghalanginya. "Enough, enough," ujarnya kepada wartawan sambil mengangkat tangan ke arah wajahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang