Poin-Poin Tuduhan Korupsi di AdamAir

Kompas.com - 21/04/2008, 21:30 WIB

JAKARTA, SENIN - Presiden Direktur PT Adam SkyConetion Airlines, Adam Aditya Suherman, Senin (21/4), diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait dengan laporan dugaan korupsi dan penggelapan keuangan AdamAir.

Adam Suherman bersama enam orang direksi AdamAir dilaporkan Wakil Direktur Utama/ Direktur Keuangan PT Adam SkyConection Airlines Gustiono Kustianto. Gustiono menjabat sebagai Direktur Keuangan AdamAir sejak Mei 2007 lalu sebagai perwakilan dari PT PT Global Transpor Service (GTS) dan PT Bright Star Perkasa (BSP), dua anak perusahaan PT Bhakti Investama yang menanamkan modalnya di AdamAir.

Inilah dugaan-dugaan korupsi dan penggelapan yang dituduhkan pihak PT Bhakti Investama tersebut.

1. Uang Kas dan Bank sebesar Rp 132 miliar yang tidak jelas penggunaannya.

2. Pembelian spare part sebesar Rp 120 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak adanya bukti pembelian. Diduga dibelikan spare part yang tidak berlisensi serta kualitas di bawah standar.

3. Laporan pembelian aktiva tetap senilai Rp 55 miliar yang tidak pernah terlihat fisiknya dan tidak ada bukti-bukti pembelian.

4. Kewajiban pajak sebesar Rp 15,2 miliar yang belum dibayar kepada pemerintah.

5. Kewajiban pajak dari keuntungan AdamAir Rp 152,8 miliar yang diperkirakan angkanya mencapai Rp 45,8 miliar diduga juga belum dibayar. Bukti-bukti pembayarannya tidak ada.

6. Tagihan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 16,3 miliar yang belum tercatat pembayarannya. Begitu juga dengan tagihan dari PT Angkasa Pura Rp 669 juta dan 601.882 dolar AS dari PT Garuda Maintanance Facility, yang belum jelas pembayarannya.

7. Selisih hasil penjualan tiket AdamAir pada bulan Agustus 2007 sampai Januari 2008. Fakta penjualan tercatat Rp 1.172.433.192.407. Tapi yang dilaporkan dan dimasukkan ke kas hanya Rp 1.139.750.996.362. Sehingga terjadi selisih Rp 32.682.196.045.

8. Tidak ada laporan pertanggungjawaban pembuatan tiket free of charge sebanyak 27.834 pada tahun 2007.

9. Penjualan tiket di Medan untuk tanggal 23 Juni sampai 20 Juli 2007 sebanyak USD 147.200 tidak disetor ke rekening AdamAir.

10. Pemasukan angkutan kargo periode Agustus 2007 sampai Februari 2008. Diperhitungkan nilainya mencapai Rp 61,3 miliar. Namun uang yang masuk ke kas perusahaan hanya Rp 21 miliar. Sehingga terjadi selisih Rp 40,3 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.

11. Penggunaan kartu kredit atas nama pribadi pada periode Januari 2007 sampai Januari 2008 sebesar Rp 2 miliar yang dibebankan kepada perusahaan.

12. Perbedaan jumlah pilot dan pramugari. Pada 17 April 2007 tercatat jumlah pilot 215 dan pramugari 294. Pada 28 Februari pilot tinggal 195 dan pramugari tinggal 261 orang. Sehingga terjadi selisih jumlah 20 orang pilot dan 33 orang pramugari.

Namun semua tuduhan itu dibantah oleh pihak AdamAir. "Semua tuduhan itu tidak ada buktinya. Kami akan melaporkan balik sebagai tindakan fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Bambang Hartono seusai mendamping Adam Suherman menjalani pemeriksaan di Bareksrim Polri. (Persda Network/sugiyarto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau