Tujuh Agenda Ekonomi Kerakyatan

Kompas.com - 23/04/2008, 14:06 WIB

MALANG, RABU - Ekonom Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada Dr Revrisond Baswir menegaskan pentingnya pelaksanaan tujuh agenda ekonomi kerakyatan, jika ekonomi kerakyatan diinginkan tidak hanya berhenti sebagai wacana. Ketujuh agenda itu adalah intisari dari politik ekonomi kerakyatan dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang. Revrisond mengemukakan itu ketika tampil sebagai pembicara dalam Diskusi Panel Menggali Nilai Dasar untuk Membangun Sistem Ekonomi Nasional yang Tangguh di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/4).

Agenda pertama, kata Revrisond, memperjuangkan penghapusan sebagian utang luar negeri Indonesia sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap belanja negara dan neraca pembayaran. Penghapusan utang luar negeri terutama perlu dilakukan terhadap utang lua r negeri yang tergolong odious debt, yaitu utang najis, yang proses pembuatannya sarat dengan manipulasi kreditur, dan pemanfaatannya cenderung diselewengkan oleh para pejabat yang berkuasa untuk memperkaya diri mereka sendiri.

Kedua, masih menurut Revrisond, pengetatan pengelolaan keuangan negara dengan tujuan memerangi KKN dalam segala dimensinya. Salah satu tindakan pentingnya adalah penghapusan dana non bujeter yang tersebar merata pada hampir semua instansi pemerintah. Ini penting untuk meningkatkan kwalitas pelayanan publik.

Ketiga, adalah mendemokratisasikan pengelolaan BUMN. Ini karena selama ini BUMN hanya dikuasai pejabat pemerintah pusat, yang menjadi penyebab BUMN dijadikan obyek sapi perah. Akibatnya BUMN selama ini lantas menjadi badan usaha yang menggerogoti keuangan negara. Bukan privatisasi yang harus dilakukan terhadap BUMN, melainkan mendemokratisasikan pengelolaannya.

Keempat, peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam hal pembagian hasil pajak (revenue tax sharing), yakni dengan pemberian hak kepada pemerintah daerah untuk ikut memungut pajak yang dimonopoli pusat.

Kelima, pemenuhan dan perlindungan hak dasar pekerja serta peningkatan partisipasi pekerja dalam perusahaan, atau diistilahkan dengan demokrasi di tempat kerja dalam bentuk program kepemilikan saham bagi para pekerja (employee stock option program) dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak dasar pekerja.

Keenam, pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap, dan diakhirinya penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang dilakukan segelintir penguasan ekonomi dan politik.

Serta ketujuh, pembaharuan UU koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati di berbagai bidang usaha dan kegiatan. Koperasi sejati tidak sama dengan persekutuan majikan ala Orde Baru yang keanggotaannya tertutup dan dibatasi pada segelintir pemilik modal. Koperasi sejati adalah koperasi yang modalnya dimiliki bersama-sama oleh konsumen dan karyawan koperasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau