Bank Lippo Kembali Tidak Bagikan Dividen

Kompas.com - 24/04/2008, 15:38 WIB

JAKARTA,KAMIS - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Lippo Tbk (Bank Lippo) menyetujui untuk tidak membagi dividennya ke para pemegang saham pada kinerja 2007. Ini merupakan ketiga kalinya RUPST Bank Lippo tidak membagikan dividennya kepada para pemegang saham. "Kita tidak membagi dividen, karena kita ingin mengukuhkan modal dan ekpansi ke depan. ini ketiga kalinya kita tidak mebagi dividen,"  kata Presiden Komisaris Lippo Bank, MD Ali MD Dewal seusai RUPST Bank Lippo di Jakarta, Kamis (24/4).

Direktur Treasury Bank Lippo, Gottfried Tampubolon mengatakan, tidak dibaginya dividen menunjukan komitmen pemegang saham mayoritas yaitu perusahaan BUMN Malaysia, Khazanah Berhard (sekitar 93 persen), untuk melakukan investasi jangka panjang. "Ini menunjukan komitmen Khazanah untuk berinvestasi jangka panjang di Indonesia," katanya.
    
Direktur Keuangan Bank Lippo, Thila Nadason mengatakan, dengan tidak dibaginya dividen akan membuat pertumbuhan Banlk Lippo akan semakin membaik. "Kita memiliki rencana baik pertumbuhan organik (pertumbuhan kinerja perusahaan) maupun inorganik melalui akuisisi. Namun untuk inorganik saat ini kita tunda karena menunggu kajian mengenai merger," katanya.

Ia menambahkan, rencananya, pihkanya kan melakukan akuisisi perusahaan multifinance (pembiayaan) dan bank kecil di daerah. "Tapi kita tunda dulu untuk evaluasi merger," katanya.

Sementara itu, RUPST Bank Lippo juga menyetujui laporan keuangan 2007. Dalam laporan keuangan 2007, Bank Lippo membukukan laba bersih setelah pajak Rp 738 miliar atau naik 46 persen dari 2006 yang mencapai Rp 507 miliar.

Selain itu RUPST juga menetapkan dewan komisaris dan dewan direksi serta dewan pengawas syariah. Untuk Dewan Komisaris, Presiden komisaris di Jabat oleh MD Ali MD Dewal dan komisaris dijabat oleh Abdul Farid Alias.

Sedangkan komisaris independen dijabat oleh Zulkifli M Ali, Roy Edu Tirdtadji, Andi Mohammad Hatta, dan Billy Sindoro. Untuk dewan direksi, direktur Utama dijabat oleh Hendrik G Mulder dengan direkturnya yaitu, Tjindrasa Ng, Gottfried Tampubolon, Thila Nadason dan Lim Eng Khim.
    
Untuk dewan pengawas syariah, ketua dijabat oleh H Muhammad Anwar Ibrahim, dengan anggota H Muhammad Fathurahman Djamil dan Muhammad Taufik Ridlo. Sedangkan penasehatnya Mohd Daud Bakar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau