JAKARTA, KAMIS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap akan meneruskan proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk memanggil para purnawirawan TNI-POLRI.
"Kita tidak akan pernah mundur. Selangkah pun tetap akan kami lakukan prosesnya sesuai wewenang kan dan kami harap ini jangan dikapitalisasi secara politik untuk menghambat penegakan HAM, karena ada isyarat politik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM," tegas Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat ditemui di kantor Komnas HAM, Kamis (24/4).
Berkaitan dengan penolakan para purnawirawan TNI dan POLRI terhadap surat penggilan Komnas HAM, Ridha mengatakan para purnawirawan tidak perlu cemas karena Komnas HAM memanggil mereka hanya untuk dimintai keterangan dan bukan sebagai tersangka. "Kami memanggil mereka bukan sebagai tersangka, hanya kita mintai keterangan sesuai dengan wewenang kami," ujarnya.
Ridha juga mengatakan Komnas HAM tidak mempersoalkan penempatan aparat keamanan di lapangan yang Komnas HAM persoalkan adalah dalam operasi militer yang dilakukan ada pelanggaran HAM. "Yang kami persoalkan adalah kenapa dalam operasi tersebut ada pelanggaran HAM, itu yang akan kami tanyakan. Apakah itu dilakukan secara sistematis? Kenapa ada pembunuhan? Kenapa ada penyiksaan?" kata Ridha.
Menyangkut asas retroaktif yang dijadikan alasan untuk tidak memeriksa para purnawirawan, Ridha menjawab belum bisa berkomentar tentang hal itu. "Tentang retroaktif kami sedang diskusi tentang ini, saya belum bisa menjawab," demikian Ridha.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang